
MANADO – Warga Manado yang suka membuang sampah sembarangan akan dikenakan sangsi. Senin (15/8/16) dua warga sempat dimankan saat melangar Perda sampah no 7 tahun 2016 tentang kebersihan.
Dua warga SSG alias san warga Malalayang Satu Barat dan VM alias vera warga Malalayang Satu tersebut tertangkap tangan petugas perda sampah di luar waktu yang ditentukan.

Warga yang tercatat dengan identitas Malalayang tersebut dipaksa membuat surat pernyataan di depan petugas dan di data agar tak mengulagi perbuatannya, jika dikemudian hari di temukan melakukan pelangaran yang sama akan dikenakan sangsi sesuai ketentuan berlaku yaitu kurungan badan beserta denda.
“Ini bukti dari penindakan perda sampah no 7 tahun 2016 tentang kebersihan, supaya masyarakat Manado tahu bagi yang melangar ada tindak lanjutnya”, ujar Wakil Walikota Mor Dominus Bastian yang ditemui di ruang kerjanya.
Lanjut Mor Bastian ini bermaksud supaya menjadi efek jera bagi yang melakukan dan menjadi pelajaran bagi warga yang lain jika melangar.
Menurut Wawali, dalam waktu dekat Pemkot akan membentuk Satgas yang terdiri dari Pemerintah Kota Manado, Kejaksaan, Pengadilan juga stekholder yang terkait. (Reby)