Untuk memenuhi pasokan listrik terkait pertambahan beban listrik di Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo maka PT.PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan XII, berencana akan membangun pembangkit Listrik Tenaga Gas/ Mesin Gas (PLTG/MG) Minahasa Peaker dengan kekuatan daya 150 MW di Desa Likupang Kampung Ambong Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara.
Saat ini PT.PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan XII sedang menyiapkan dokumen perijinan yang dibutuhkan antara lain ijin prinsip dan ijin penetapan lokasi pembangunan PLTG/MG tsb. Untuk maksud tersebut maka Biro Sumberdaya Alam Setda Provinsi Sulawesi Utara telah memfasilitasi rapat pembahasan ijin penetapan lokasi PLTG/MG Minahasa Peaker 150 MW yang dilaksanakan pada Hari Kamis, Tanggal 13 November 2014 bertempat di Ruang Rapat Sekprov Sulut. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Ir. Siswa Rachmat Mokodongan yang dihadiri oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara Ir. Marly Gumalang, Kepala Biro Sumberdaya Alam Setda Provinsi Sulawesi Utara DR. Jemmy Kumendong,M.Si, Kepala BLH Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen,SE,M.Si, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Sulawesi Utara dan General Manager PT.PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan XII Makassar.
Mokodongan menyatakan, Pemprov Sulut sangat berterima kasih sekaligus menyambut dengan baik serta mendukung rencana PT. PLN (Persero) Unit Pembangunan XII untuk membangun pembangkit Listrik Tenaga Gas/MesinGas (PLTG/MG) Minahasa Peaker 150 MW di Sulawesi Utara dan meminta segenap jajarannya untuk membantu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menegaskan kepada instansi pengelola perijinan baik di Provinsi maupun Kabupaten Minahasa Utara agar membantu mempermudah pengurusan perijinan diwilayahnya masing-masing, karena kebutuhan akan listrik di daerah ini sudah sangat mendesak mengingat sampai saat ini tingkat pemadaman listrik masih sangat tinggi dan menjadi keluhan masyarakat serta dunia usaha.
Adapun maksud pembangunan PLTG/MG Minahasa Peaker 150 MW adalah untuk penyediaan tenaga listrik yang menggunakan enegi ramah lingkungan (tidak menggunakan BBM) serta untuk memenuhi ketersediaan listrik di Sulawesi Utara dan sekitarnya yang bertujuan memenuhi pasokan listrik terkait pertambahan beban listrik di Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo, Meningkatkan kehandalan sistem kelistrikan di Sulawesi Utara pada khususnya, memikul beban puncak yaitu pukul 17.00-22.00 dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara.