Manado.- Lapak,rumah atau tempat – tempat berjualan lainya yang berdiri di sepanjang jalur hijau boulevard Selasa siang (30/4/19) ditertibkan Tim Gabungan Pemkot Manado.
Seluruh bangunan tak berizin di sepanjang jalur hijau Boulevard terpaksa harus dibongkar oleh Petugas Satpol PP Kota Manado bersama TNI-POLRI termasuk puluhan bangunan semi permanen.
Kegiatan yang di mulai dari kecamatan Sario hingga kecamatan Wenang itu sudah mulai terlihat kumuh sehingga harus ditata kembali “Peringatan sudah beberapa kali sehingga kami mengambil langkah tindakan untuk beberapa bangunan yang terlebih dahulu sudah diberikan surat peringatan
Penertiban ini kita lakukan agar kawasan jalur hijau ini steril dari bangunan-bangunan tak berizin. Sehingga jalur hijau difungsikan sesuai peruntukannya,” Ujar Kepala Satpol PP Kota Manado, Xaverius Runtuwene S.I.P
.
Proses yang sempat memanas akibat perlawanan dari beberapa warga dengan adu mulut akibat di segel nya beberapa tempat usaha Oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP).
“Penertiban ini untuk menata kota manado menjadi menarik, kami berharap untuk para pengusaha yang telah diperingatkan agar melakukan pengurusan izin dan tidak memakai pihak ketiga agar tidak terjadi indikasi pungutan liar” ” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Jimmy Charles Rotinsulu
Penyegelan di beberapa tempat usaha ini sebelumnya sudah dilakukan surat peringatan terlebih dahulu, dan kami sudah melakukan rapat koordinasi bersama pihak terkait lain nya untuk melakukan penertiban bersama-sama
Rotinsulu menambahkan kegiatan penyegelan dan penertiban ini bukan semata mata untuk gertakan semata,
“bila sampai jangka waktu yang ditentukan juga tidak mengurus maka pihak nya juga akan kembali melakukan koordinasi dengan pihak terkait lain nya untuk melakukan tindakan penyegelan penutupan”tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Hukum, Yanti Putri SH, MH , Camat Sario Handry Lasut dan camat Wenang, Donal Sambuaga.