
Manado. – Inprosedural” yang dilakukan Perbakin Manado saat membekukan salah satu Club’ menembak (SWSC) Sarunta Waya Shooting Club’ ” ungkap Ketua Club (SWSC) Yulius Walandow.
Club kami tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar AD/ART atau aturan lainnya,Sebagaimana, tuduhan konsideran pada poin tiga surat pembekuan yang dimaksud. Sehingga, sangat disesalkan keputusan yang diambil Ketua PERBAKIN Manado terlalu otoriter.
Kami merasa keputusan PERBAKIN Manado Cacat Hukum karena bertentangan dengan kitab suci PERBAKIN yaitu AD/ART. Bisa dibuktikan bahwa Club’ kami tidak perna melakukan hal-hal yang melanggar aturan PERBAKIN.” Ujar Walandouw
Saat keputusan pembekuan di ambil. Club’ Kami SWSC,tidak diberi kesempatan untuk membela diri ataupun pemberitahuan.lisan maupun tulisan sebagaimana layaknya proses yang diamanatkan oleh AD/ART maupun ketentuan lainya.
Langsung saja dikeluarkan surat pembekukan. Sebagaimana terlampir dalam Surat Pembekuan Nomor : 01/SK Pengkot-Perbakin Mdo/IX/2017, tertanggal 15 September yang diterima SWSC 12 Oktober pukul 16.30 Wita
Lagi pula dalam aturan PERBAKIN AD/ART pasal 46 apabila terjadi pelanggaran, maka harus dibentuk dewan kehormatan melalui prosedur resmi, kemudian memanggil pelanggar aturan dalam sidang resmi untuk melakukan pembelaan diri,baru dijatuhkan sanksi bila terbukti bersalah.
Bisa digambarkan disini bahwa kepengurusan PERBAKIN Manado bertindak tidak sesuai Prosedur atau Sewenang – wenang,lagi pula kami tidak mengakui jabatan Ketua Pengkot Perbakin hasil Muckotclub tanggal 3 Juni 2017 kemarin. Dimana, yang diangkat Ketua Pengkot Perbakin Manado secara keseluruhan tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.