MANADO—Sesuai UU nomor 7 tahun 2017 tentang PEMILU, maka jajaran Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Indonesia segera membuka perekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan. Pedoman sudah dikeluarkan oleh BAWASLU RI mengenai aturan dalam melakukan proses penerimaan tersebut.
Sehubungan dengan pembentukan Panwaslu kecamatan dalam rangka Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, diminta kepada Ketua Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh untuk memerintahkan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota agar segera melakukan pembentukan Panwaslu kecamatan dengan berpedoman pada pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan sebagaimana sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022.
Menurut Michael Rambitan, staf Divisi SDM , Organisasi dan Diklat BAWASLU Kota Manado kegiatan perekrutan akan segera dimulai.
Diharapkan yang sesuai dengan persyaratan bisa menyiapkan diri, diantara syaratnya adalah minimal usia 25 tahun, SMA dan berdomisili di Kota Manado.