SULUT – Menyikapi laporan lima (5) pekerja dari Pekanbaru Riau yang bekerja di cv. Elit Solution beralamat Desa Kolongan kabupaten Minahasa Utara, atas sengketa perkara dengan STTL No 86 tertanggal 23 Desember 2019 dengan nama pelapor Ade Rohman, Disnakertrans Sulawesi Utara melakukan gelar perkara terkait masalah ini.
Gelar perkara yang dilakukan oleh dinas Tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Sulawesi Utara yang diketuai langsung oleh kepala bidang Pengawasan Sandi Kaunang, bertitik tolak pada pertemuan pada tanggal 8 Januari dimana kedua belah pihak, Pekerja dan pihak perusahan tidak mendapatkan solusi walaupun sudah memakai asas kekeluargaan tapi saja tidak menemui titik temu, sehingga kedua belah pihak menyerahkan penyelesaian perkara ini kepada Dinas.
Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara Erni Tumundo melalui kepala bidang pengawasan Ketenagakerjaan Sandi Kaunang mengatakan “gelar perkara atas permasalahan diatas perlu diekspos sebagai fungsi keterbukaan informasi ke publik, ini menjadi nyata pihak pemerintah selalu mengedepankan aturan yang berlaku, untuk itu kami mengundang jurnalis dapat mengawasi gelar perkara ini”. Kata Kaunang diruang kerjanya.
Lanjut Kaunang “Jadi sebagai TL Atas penanganan laporan/pengaduan dari 5 tenaga kerja asal Pekan Baru Riau atas kasus Ketenagakerjaan dengan CV. Elit Solution, Pada tanggal 8 januari 2020.
Tim Dinas (pegawai pengawas) bersama dengan pihak wartawan (sebagai pengawas independen) dan para tenaga kerja dipertemukan dengan pihak managamen Cv. Elit Solution yang diterima oleh General Manajernya Arie Haryanto.
Dan selanjutnya pada jumat 9 januari hari ini, Tim pegawai pengawas dan PPNS di panggil oleh kabid pengawasan ketenagakerjaan untuk di lakukan ekpose/gelar perkara juga di hadiri oleh wartawan yang ikut dalam pemeriksaan ke perusahan kemarin hari, tapi di sayangkan dari pihak tenaga kerja tidak hadir walaupun awalnya sudah mau hadir.
Adapun maksud dari pada gelar/ekpose perkara ini adalah untuk memberikan penerangan atas hasil pemeriksaan terhadap posisi kasus yang terjadi serta memastikan secara hukum tentang ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar hukum dari setiap komponen yang di laporkan.
Dari hasil gelar maka pihak disnakertrans lewat bidang pengawasan ketenagakerjaan akan mengeluarkan produk hukum tertulis pada hari senin dan berdasarkan hasil gelar tersebut yang di ikuti juga oleh kasie penegakan hukum, kepala seksi Norma K3 dan Kepala seksi Norma kerja Jamin Sosial, perempuan dan anak, serta dua wartawan RS dan SL, maka dapat di pastikan bahwa tugas pegawai pengawas dengan delapan (8) dasar Undang-undang yang di pundaknya telah melakukan kewajiban dan kewenanganya.
Ditambahkanya pula “Pada prinsipnya gelar perkara yang kami lakukan adalah bagian dari tindakan pemeriksa yang wajib dipertanggung jawabkan baik internal maupun secara publik.
“walaupun sifat dari pada nota pemeriksaan adalah rahasia tetapi penetapan pegawai pengawas tidak rahasia, sekalipun sebagai pejabat tata usaha negara pegawai pengawas tidak boleh salah dalam menetapkan hak tenaga kerja dan harus berdasarkan Undang-undang”.
Kaunang juga menegaskan “Tidak ada yang diuntungkan atau dirugikan bagi pihak manapun,
tetapi pemenuhan ketentuan di bidang ketenagakerjaan yang di tuntut dan wajib di penuhi baik oleh tenaga kerja maupun badan usaha, dan sebagaimana yang selalu dimintakan ibu kepala dinas, agar semua persoalan ketenagakerjaan di Sulut selalu pada keterbukaan publik.
Agar dimana nyata kasus per kasus yang dilaporkan oleh tenaga kerja baik tenaga kerja yang berada dan beralamat di Provinsi Sulawesi Utara maupun tenaga kerja luar Sulut itu dapat dilakukan secarah terbuka”. Tutup Sandi.
(Ardybilly)