
Dalam beberapa hari terakhir, publik Sulawesi Utara dikejutkan oleh beredarnya sebuah surat pemanggilan yang diklaim berasal dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara. Surat tersebut menyebut nama Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), Pdt. Dr. Hein Arina, sebagai pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut pada tahun anggaran 2020–2023.
Penyebaran informasi ini langsung memantik reaksi yang luas, terutama di media sosial. Sebagian warga gereja dan masyarakat umum menunjukkan kegelisahan, sebagian lainnya berspekulasi. Tak sedikit pula yang secara terbuka menyatakan dukungan kepada Pdt. Arina seraya berharap agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
Namun di tengah derasnya arus informasi, muncul pula suara klarifikasi dari pihak berwenang. Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Langie, dalam wawancara dengan media Monitor Sulut menyatakan, “Saya rasa itu hoaks.” Ia juga menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Sejalan dengan itu, pernyataan singkat dari Kasubdit Tipikor Polda Sulut, Kompol Muhammad Fadly, menegaskan bahwa belum ada penetapan tersangka terhadap Ketua Sinode GMIM: “Ndak.” (tidak ada penetapan tersangka).
Di pihak lain, Sinode GMIM melalui juru bicara resmi, Pnt. John Rori, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari kepolisian. Meski demikian, Sinode menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum, jika diperlukan.
Mengedepankan Praduga Tak Bersalah
Dalam sistem hukum yang sehat dan berkeadilan, asas praduga tak bersalah menjadi fondasi penting. Setiap warga negara, termasuk tokoh agama, berhak untuk diperlakukan sebagai tidak bersalah sampai ada keputusan hukum yang sah dan berkekuatan tetap. Maka dari itu, penyebaran informasi yang belum diverifikasi secara resmi perlu disikapi dengan sangat hati-hati.
Masyarakat, khususnya umat GMIM, tentu memiliki hak untuk tahu dan bersikap, tetapi respons tersebut perlu dilandasi oleh akal sehat, kedewasaan iman, dan kesediaan untuk menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang. Tidak semua hal perlu disikapi dengan emosi atau prasangka, apalagi jika informasi tersebut berasal dari sumber yang belum bisa dipertanggungjawabkan.
Gereja dan Keteladanan Institusional
Sebagai lembaga keagamaan yang memiliki sejarah panjang dan pengaruh besar di Sulawesi Utara, GMIM bukan hanya tempat pembinaan iman, tetapi juga lembaga moral yang memiliki tanggung jawab sosial. Maka dalam menghadapi isu ini, gereja ditantang untuk menunjukkan keteladanan institusional: terbuka terhadap pemeriksaan, bersedia diaudit, dan menjaga integritas pelayanan publiknya.
Pada saat yang sama, penting juga untuk melindungi nama baik gereja dari opini yang belum berdasar. Gereja tidak kebal hukum, tetapi gereja juga tidak layak menjadi objek penghukuman sosial tanpa dasar hukum yang sah.
Tantangan Era Digital dan Etika Informasi
Isu ini memperlihatkan betapa cepat dan dahsyatnya penyebaran informasi—atau disinformasi—di era digital. Surat pemanggilan yang belum diverifikasi itu tersebar begitu luas dan mengundang spekulasi publik bahkan sebelum konfirmasi resmi muncul. Ini menunjukkan bahwa kita sebagai masyarakat belum sepenuhnya dewasa dalam menyikapi informasi.
Oleh karena itu, kita perlu membangun budaya literasi informasi, termasuk literasi hukum dan etika digital. Jangan sampai media sosial menjadi ruang pengadilan informal yang justru merusak semangat keadilan yang sebenarnya ingin ditegakkan.
Harapan di Tengah Ketidakpastian
Di tengah suasana yang tidak menentu ini, kita diajak untuk tetap menjaga keseimbangan antara kepercayaan terhadap hukum, penghargaan terhadap lembaga gereja, dan kedewasaan sebagai warga digital. Marilah kita tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan, dan tidak cepat-cepat menyalakan bara api konflik.
Jika benar ada prosedur hukum yang harus dijalani, kita percayakan kepada aparat yang berwenang untuk menegakkan keadilan secara objektif. Namun jika informasi ini terbukti tidak benar, maka langkah hukum terhadap penyebaran hoaks juga perlu ditegakkan demi menjaga marwah pribadi dan kelembagaan.
Penutup
Gereja dan masyarakat Sulawesi Utara sedang diuji. Bukan hanya oleh kebenaran dari satu surat, tetapi oleh sejauh mana kita mampu berdiri dalam kebenaran yang lebih besar: integritas, keadilan, dan kasih yang tidak mudah terguncang oleh badai isu.
Maka marilah kita tetap tenang, tetap bijak, dan tetap bersatu. Jangan biarkan kecurigaan memecah belah kita. Mari doakan agar kebenaran ditegakkan dengan kasih, dan jika ada kesalahan, kiranya pengampunan dan perbaikan tetap menjadi jalan utama.
— Artikel dihasilkan oleh AI Chat-GPT, Prompt dibuat oleh CXFranklin. Ditinjau/diedit oleh CXFranklin.