MANADO – Dalam rangka mendengarkan dan menyerap aspirasi konstituen atau disebut dengan reses, semua anggota DPRD Sulut turun kembali ke dapil masing-masing.
Dalam kegiatan Masa Reses 1 tahun 2017 ini, Anggota Dewan Provinsi Sulut, Amir Liputo mengunjungi warga di kelurahan Titiwungen Selatan, Kamis (04/05/2017) sore.
Aleg Dapil Manado tersebut mengawali pertemuan dengan menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakannya reses.
“Reses ini wajib dilaksanakan untuk semua Anggota Dewan Provinsi Sulut,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu warga titiwungen selatan mempertanyakan situasi dan kondisi terkait beroperasinya Taksi Online (Gojek).
“Bagaimana situasi sampai saat ini terkait taksi online. Apakah ada perlindungan dari pemerintah provinsi? Apakah kami Legal? Mohon dijelaskan,” ungkapnya.

Mendengar keluhan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulut mengatakan untuk Taksi Online (Gojek) sudah bisa beroperasi karena sudah ada payung hukum yakni Revisi peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2016 yang berisi 11 poin.
“Waktu lalu, DPRD melarang taksi online beroperasi dikarenakan tidak mengantongi ijin, tapi per tanggal 1 april 2017 ketika revisi permen no. 32 tahun 2016 disahkan, DPRD sudah tidak mempunyai kewenangan lagi untuk melarang. Kami bertindak sesuai aturan. Sekarang sudah berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, yang penting tidak melebihi kuota, jang samua somo jadi driver taksi online,” jelasnya seraya mengatakan memang sadap nae Gocar sama deng nae oto pribadi, ada AC, lagu kong murah le.
(Ardybilly)