SULUT – Perkara no 70 di Pengadilan Negeri Bitung terus berproses, dimana pada kamis (12/11) sekita pukul 11.00 tadi telah dilakukan sidang dengan agenda pembuktian.
Diketahui, persoalan ini adalah terkait dengan dugaan wanprestasi yang di lakukan oleh empat oknum tergugat.
Usai sidang, Kuasa hukum Indria Woki Ngantung yakni NICOLAS BESI,SH mengatakan bahwa sidang tadi hanya agenda pembuktian.
“Baik dari penggugat dan tergugat 1. Dan untuk tergugat 2,3 dan 4 nanti pada tanggal 19 November 2020, sekaligus saksi dari penggugat akan hadir” ucapnya.
Pengacara Nico juga menuturkan jadwal sidang lanjutan pada 19 november nantinya akan mendapat jawaban terkait permohonan sita jaminan.
“Objek sita jaminan yang dimohonkan adalah PT. Karya Kreasi Mulia dan tempat tinggal tergugat 1 yakni di perumahan citraland,” tutupnya.
(ABL)