SULUT – Diketahui, waktu lalu Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni telah menetapkan angka Upah Minimum Propinsi (UMP) Sulut 2021 sama dengan tahun 2020.
Terkait hal itu, Anggota DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP) pun menyampaikan kritikan tajam terhadap keputusan Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni.
Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulut ini menilai keputusan Pjs Gubernur yang menetapkan angka yang sama dengan UMP 2020 merupakan langkah mundur bahkan dinilai tidak menginginkan kesejahteraan pekerja di Sulut.
” Saya mendapatkan info pak Pjs Gubernur, bahwa tiga unsur di dewan pengupahan setuju untuk menaikan UMP, hanya satu yang tidak menginginkan kenaikan. Dan paling ngotot tidak menaikan ini salah satu adalah Pjs Gubernur, ” tegas MJP saat melakukan interupsi di rapat paripurna DPRD Sulut Kamis (12/11/20).
Lanjut MJP, dalam beberapa statemen di sejumlah media keputusan Pjs Gubernur tersebut berdasarkan undang undang dimana UMP di Sulawesi Utara tahun 2021 ditetapkan sama dengan tahun 2020.
” Sepengetahuan saya dasar pertimbangan UMP, bahwa itu tetap sama dengan tahun 2020 itu hanya berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang melakukan penetapan UMP itu, sama dengan tahun 2020. Saya beri contoh, ada beberapa Provinsi yang tetap menaikkan UMP-nya,
sementara dasarnya hanya surat edaran dan pertimbangan logis dan rasional disampaikan para 5 Gubernur tersebut. Apakah ini hanya karena keinginan Pjs Gubernur untuk tidak menaikan UMP Provinsi Sulawesi Utara yang setiap tahun kita naikan itu.” tandas MJP.
Menanggapi hal tersebut Pjs Gubernur Agus Fatoni menjelaskan empat poin alasan dalam penetapan UMP Sulut tahun 2021.
” Terkait UMP sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Dalam keputusan itu pertama, bahwa UMP tahun 2021 sama dengan tahun 2020. Poin kedua, bagi sektor yang tidak terdampak, naik 3,27 persen dari UMP tahun 2020. Ketiga, apabila nanti kondisi ekonomi membaik, dapat ditinjau kembali. Keempat, sampai dengan saat ini UMP Sulut masih 3 besar tertinggi di Sulut, kalau membaca jangan hanya sepenggal, empat poin itu harus dibaca secara utuh,” terang Fatoni.
(ABL)