Manado. – Langkah Tegas dilakukan PD Pasar Manado dalam menerapkan aturan, buktinya PD Pasar menyegel Kios – Kios di Shoping Center yang belum melaksanakan Kewajibanya sebagai penyewa (06/03/17).
Penyegelan dipimpin langsung Dirut PD Pasar Ferry Kintjem bersama Kuasa Hukum,didampingi Satuan Keamanan Kepolisian, Satpol PP. menyegel 3 Kios yang digunakan Ayub Albugis yang sesuai data mengunakan kios lantai 3 sejak tahun 2004 dan belum perna membayar tunggakan kewajiban kepada PD Pasar.
” Jadi kios akan kami segal.kalau ada langkah duduk bersama nanti dibicarakan selasai penyegelan dilakukan.karena, kami rasa waktu yang diberikan sudah sangat panjang. Ucap dirut
Dalam penyegelan tersebut, Dirut PD Pasar Ferry Kintjem Mengatakan bahwa penyegelan harus dilakukan karna tidak ada kata sepakat dan juga dalam rangka mengembalikan martabat Institusi PD Pasar ,yang dalam hal penegakan aturan yang selama ini di indahkan penyewa.
” Saya sudah mengatakan Kepada Pak Ayub bahwa untuk sementara Kios akan kami Segel karena batas waktu yang di berikan PD Pasar sudah sangat panjang yakni 2 bulan’ ini berdasar pada surat pernyataan kesangupan untuk melaksanakan kewajiban yang di tanda tanggani oleh Ayub Albugis,” tuturnya
Lanjutnya, saya (Dirut Pasar) dan kuasa hukum PD Pasar sebelumnya sudah memberitahukan kepada Pihak Ayub untuk melaksanakan kewajibannya,tapi hingga saat penyegelan tidak ada langkah pro aktif atau itikad baik dari Pihak Ayub yang telah mengunakan Kios bertahun – tahun tanpa membayar.
” Pak ayub telah mengunakan kios lantai dua tidak sesuai luasan dan harus membayar selisihnya. Juga lantai tiga yang sudah digunakan sebagai kantor sejak 2004 belum sama sekali membayar uang sewa kepada PD Pasar. Diperkirakan Kerugian Daerah menyentuh angka 1,7 Miliart rupiah.Ucap Ferry
Sementara itu Ayub Ali SE, bersama kuasa hukum Hj Lutvia Alwi SH,MH dan Maulud Buchari SH, mengatakan, sebagaimana somasi yang telah disampaikan oleh PD Pasar melalui Law Office Denny Palilingan tidak beralasan. Dimana kami juga akan bekerja sama bahkan ikut memediasi kedua belah pihak yang memadai.
“Kami sangat menyayangkan sikap PD Pasar yang melakukan penyegelan secara sepihak . Padahal kami hanya Kios Padahal kami hanya menerima somasi satu kali semestinya nantilah pada saat somasi yang ketiga tidak diindahkan barulah di segel,tutur Lutvi.