Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI pada tahun 2014, tunggakan pajak kendaraan bermotor di seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sulawesi Utara begitu tinggi. Tercatat lebih dari 93.000 kendaraan roda empat dan 300.000 lebih kendaraan roda dua yang belum membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini disampaikan oleh Sekprov Sulawesi Utara Ir. S. R. Mokodongan ketika membuka rapat tim pembina samsat dalam rangka pelaksanaan operasi kendaraan bermotor dan penyerahan bagi hasil pada kabupaten/kota se Provinsi Sulawesi Utara yang berlangsung di ruang rapat WOC kantor gubernur Selasa, 26 Agustus 2014.
Menurut Mokodongan, temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan RI ini sangat berdampak pada penerimaan PAD termasuk bagi hasil pajak daerah provinsi ke kabupaten/kota di seluruh Provinsi Sulawesi Utara. Oleh sebab itu perlu dilakukan terobosan dan program inovatif untuk ditindaklanjuti dengan serius oleh seluruh unsur terkait dan salah satunya adalah dengan melakukan operasi kendaraan bermotor di seluruh SPBU yang ada di Provinsi Sulawesi Utara yang akan mulai dilaksanakan tanggal 1 september 2014. Pada operasi ini, setiap kendaraan bermotor yang akan melalukan pengisian BBM di SPBU, terlebih dahulu harus menunjukkan STNK kendaraan yang lunas pajak. Bagi kendaraan bermotor yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor tidak akan diizinkan melakukan pengisian BBM. Untuk setiap SPBU akan ditempatkan petugas terkait yang akan melakukan pemeriksaan.
Oleh karena itu, Sekprov mengharapkan para pemilik kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat bahkan lebih dari 6 roda untuk dapat memenuhi kewajiban dengan membayar pajak kendaraan bermotor sebelum tanggal jatuh tempo dan kiranya ada kerja sama yang baik agar pelaksanaan program ini dapat berjalan dengan lancar serta bisa memberikan hasil yang optimal dalam upaya peningkatan pendapatan negara untuk pembangunan daerah dan bangsa.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Drs. Marhaen R. Tumiwa, MPd dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan dari pelaksanaan operasi kendaraan bermotor adalah untuk memberikan kesadaran kepada wajib pajak yang memiliki kendaraan bermotor agar supaya segera memenuhi kewajiban membayar pajak tepat pada waktunya. Turut hadir pada kesempatan tersebut, Dir Lantas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol. Stephen M. Napiun, SIK, SH, M.Hum, Kapolres dan Kasat Lantas Polda se Sulawesi Utara, pihak Jasa Raharja, Sekda Kab/Kota, Kepala UPTD Samsat di 15 Kab/Kota, Pertamina dan para pemilik SPBU (Humas Prov Sulut)