SULUT – Terkait dengan adanya sengketa perbatasan lahan tanah antara milik PT. Pelindo IV (Persero) Manado dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, PD. Pasar Kota Manado, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado pun memfasilitasi untuk mediator antara kedua belah pihak melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), selasa (19/01) bertempat di Lt III kantor Pengacara Negara pada Kejari Manado.
Kejari Manado, Maryono SH.MH. Mengatakan, permasalahan tersebut terjadi ketika sertifikat Hak Penggunaan Lahan (HPL) milik PT. Pelindo IV (Persero ) hilang dan akan dibuat lagi duplikatnya.
“Ternyata batas tanah yang bersebelahan dengan tanah yang ditempati PD. Pasar sudah berubah kondisinya. Dimana semula tanah tersebut hanya berbentuk laut/teluk sekarang sudah berwujud lahan reklamasi yang sudah ada bangunan fasilitas umum,” kata Kejari.
Dijelaskan Kejari, pada rapat mediasi tersebut masing-masing pihak menyampaikan pendapat dan argumen.
Maka telah disepakati untuk mencari penyelesaian yang terbaik (Win win solution) dengan terlebih dahulu melaporkan hasil pertemuan kepada pimpinan masing-masing.
“Para pertemuan berikutnya akan mengundang kantor BPN kota Manado serta peninjauan lokasi tanah tersebut,” ungkap Kejari Manado Maryono,SH.MH.
Ditambahkan Kejari Manado Maryono, tentu saja apabila Pemkot Manado menanda tangani batas tanah tersebut maka tanah reklamasi senilai Rp. 6 milyar tersebut akan masuk menjadi milik PT. Pelindo.
Hadir dalam rapat mediasi tersebut dihadiri para jajaran manajemen PT. Pelindo IV Mustafa Nadia, Cs dan juga dihadiri oleh Dirut PD. Pasar Manado Stenly Suwuh,Cs serta jajaran pemerintah kota Manado antara lain Asisten II, Asisten III Peter Assa, Kaban Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Jonly Tamaka, Kabid Aset, dan Kabag Hukum Yanti Putri.
Sedangkan Jajaran Kejari Manado dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado Maryono, SH.MH. Jaksa Pengacara Romly selaku Kasi Datun, JPN Hijran, kasi intelijen, dan staf JPN Kejari Manado.
(Ardybilly)