SEPUTAR SULUT. Manado – Hari ini selasa (15/12) Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Provinsi Sulawesi Utara, Diwakili Kepala Seksi Perekonomian, Bpk. Rijki N. Tuwo, S.Sos, beserta staffnya menyambangi kantor KSU Star UP Sulut, guna melakukan peninjauan lokasi usaha. Pemeriksaan lapangan ini terkait permohonan penerbitan Surat Ijin Operasional Usaha Koperasi (SIOUK) yang di ajukan KSU Star Up Sulut ke KPPT. Kedatangan perwakilan KPPT langsung di sambut oleh Bpk. Jemmy H. Lelet, SH. selaku Penasehat KSU Star Up Sulut, Bpk. L. Herman L. Wenas, SH. selaku Ketua KSU Star Up, Rizki K. selaku Sekretaris, serta Friska E. Kumajas, Amd.Kep. selaku Bendahara. mereka langsung melakukan pemeriksaan lokasi, serta keberadaan unit usaha yang telah dikembangkan KSU Star Up Sulut.
Seusai melakukan pemeriksaan lapangan Bpk. Rijki N. Tuwo, S.Sos menguraikan tanggapannya mengenai pengajuan penerbitan SIOUK yang di ajukan KSU Star Up Sulut, “Sesuai dengan Peraturan Undang Undang Nomor : 25 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994, KSU Star Up Sulut telah memenuhi persyaratan secara administrasi dengan adanya Akta Pendirian dan Pengesahan Nomor Badan Hukum Koperasi dan UMKM Nomor: 208/BH/XXV/XI/2015. Untuk melakukan kegiatan usaha, KSU Star Up wajib untuk memiliki ijin operasional usaha Koperasi, dan telah melakukan permohonan SIOUK ke KPPT Provinsi Sulawesi Utara, dengan melampirkan persyaratan-persyaratan sesuai dengan aturan yang ada, dan setelah dilakukan pemeriksaan berkas dan pemeriksaan lapangan KSU Star Up Sulut telah memenuhi semua persyaratan administrasi dan persyaratan teknis serta secara fisik telah mempunyai usaha-usaha yang nyata sesuai permohonan dan alamat yang jelas. Untuk itu permohonan KSU Star Up yang di ketuai L. Herman L. Wenas, SH. yang juga sebagai penanggung jawab dapat di proses untuk penerbitan Surat Ijin Operasional Usaha Koperasi (SIOUK) yang di maksud.” (RK)