SULUT – Terkait dengan adanya pengrusakan BPU di Perumahan Griya Agape Desa Tumaluntung, Kauditan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut). Anggota DPRD Sulut, Fabian Kaloh buka suara.
Ia mengatakan Apapun alasannya, merusak bangunan itu melanggar hukum, dan siapapun dia harus diusut melalui jalur hukum.
“Jadi masalah pembangunan Masjid atau Musholah itu masalah lain. Tapi masalah Pengrusakan harus diselesaikan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Personil Komisi 1 DPRD Sulut, Jumat (31/1/2020).
Fabian Kaloh juga menghimbau mari kita jaga kerukunan di Sulut, jangan sampai terprovokasi.
“Sulut dikenal dengan menjunjung tinggi toleransi, mari kita jaga kerukunan warga Sulut,” tutur Politisi PDI-P.
(Ardybilly)