MANADO – Akhirnya hari ini 31 Juli 2018 adalah hari terakhir sesuai jadwal untuk batas perbaikan untuk perubahan calon legislatif.
Pengamat Kepemiluan Jhony Suak memberikan masukkan agar partai politik memperhatikan batas ini.
Menurut pejabat Badan Kesbang Provinsi Sulawesi Utara ini, Peraturan KPU telah mengatur jadwal akan tahapan administrasi dari pendaftaran calon legislatif dari setiap partai politik peserta.
Menurut Dosen Fekon Universitas Sam Ratulangi ini, batas perbaikan sudah diatur sampai jam 24.00 WITa malam ini. Jika telah melewati batas waktu tersebut pasti KPU akan menolak, dan akan berdampak kepada keikutsertaan Partai Politik dalam Pemilu 2019 nanti.
Diharapkan pengurus PMI SULUT dan Panji Yosua GMIM ini, perhatian atas batas ini sangat perlu diperhatikan bagi parpol yang memiliki caleg yang tidak memenuhi syarat (TSM) untuk segera mengganti.