MANADO – Jackson Kumaat selaku ketua Partai HANURA Sulut bisa bernafas lega setelah kepemimpinannya di Sulut semakin diperkuat oleh surat ketua KPU RI ke jajarannnya.
Menindaklanjuti surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI) Nomor M.HH.AH.11.02-58 tanggal 6 Juli 2018 tentang kepengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Hanura masa bakti 2015-2020 dengan Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar.
Maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 649/PL.01.4-SD/03/KPU/VII/2018, tertanggal 9 Juli 2018 perihal kepengurusan DPP Partai Hanura yang disampaikan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. KPU RI mengacu pada keputusan Menkumham yang terbaru.
‘’Berdasarkan surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH.AH.11.02-58 tanggal 6 Juli 2018 perihal kepengurusan partai Hati Nurani Rakyat kembali menegaskan bahwa kepengurusan DPP Partai Hanura yang sah masih berdasarkan kepada keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH.01.AH.11.01 tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018,’’ ujar Arief Budiman, Ketua KPU RI.
Dengan demikian, kata Arief, kepengurusan Partai Hanura Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota yang dinyatakan sah dalam pengajuan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah kepengurusan yang disahkan oleh DPP Partai Hanura yang ditandatangani Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar.
Jacko sapaan akrabnya semakin bersyukur dan berterima kasih atas kebijakkan KPU RI. “Dengan demikian kami semakin fokus dalam tahapan Pemilu dan menyiapkan para caleg berkualitas”, ujar Jacko yang juga ketua DPD KNPI Sulut ini.