
SULUT – Ada yang menarik dalam rapat paripurna DPRD Sulut tentang Penyampaian/Penjelasan Gubernur Sulut terhadap Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Senin (24/8).
Dimana, disela-sela sidang paripurna personil Komisi II DPRD Sulut, Kristo Lumentut melakukan Interupsi kepada pimpinan DPRD. Ia menyinggung soal permohonan Komisi II mengadakan rapat dengan BSG yang sampai saat ini belum ada persetujuan dari pimpinan Dewan.
“Pertama-tama, saya memberikan apresiasi kepada Gubernur Olly Dondokambey yang mampu melobi dana sebesar Rp.1 triliun di pusat. Untuk itu, lewat interupsi Kristo meminta agar Pimpinan Dewan bisa menyetujui permohonan Komisi II mengadakan rapat dengan BSG,” ucap Lumentut dihadapan Gubernur OD.
Lanjut disampaikan Kristo, kiranya pelaksanaan rapat dengan BSG dilakukan sebelum dilaksanakannya masa reses.
“Supaya kita bisa mendapatkan informasi, dan saat masyarakat bertanya kita bisa memberikan jawaban,” pungkas Politisi Partai Demokrat itu.
(Ardybilly)