Manado.- Menjawab berbagai tudingan yang ditujukan kepada Ir. Royke O. Roring, M.Si. dan pemkot manado sengaja memperlambat pergeseran APBD Kota Manado tahun 2016 untuk pendanaan Pilkada Manado.
Penjabat Walikota melalui juru bicaranya, Franky Mocodompis menjelaskan fakta dan buktinya sebagai berikut :
Penjabat Gubernur Sulut, Dr. Soni Sumarsono, 8 Desember 2015 di Graha Gubernuran Bumi Beringin pada saat melantik Penjabat Walikota Manado, Ir. Royke O. Roring, M.Si menegaskan tugas utama Penjabat Walikota Manado adalah menjamin terlaksananya Pilkada Manado.
Senin 18 Januari 2016, Penjabat Walikota Manado menerima audiensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado di Ruang Kerja Walikota dalam rangka koordinasi Pilkada Manado.
Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Walikota meminta KPU untuk menyerahkan salinan putusan MA terkait putusan hukum salah satu calon, melaporkan penggunaan dana hibah 20 M, dan menjelaskan kronologis penghentian tahapan pemungutan suara 9 Desember 2015 hanya sehari jelang pencoblosan.
Di hadapan Komisioner dan Sekretaris KPU Manado, Penjabat Walikota menegaskan langkah-langkah yang akan ditempuh Pemkot yaitu meminta pendapat BPK, mencari payung hukum dukungan anggaran Pilkada pada APBD 2016, dan bila semuanya lengkap maka TAPD akan memproses dukungan anggaran dimaksud bersama Banggar DPRD.
Rabu 25 Januari 2016, Pemkot Manado melalui Sekretaris Daerah Kota Manado menghadiri Rakor Pilkada yang dilaksanakan KPU Kota Manado, Forkompimda, dan para calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado di Sekretariat KPU Kota Manado di Mapanget, terkait rekomendasi KPU yang akan melaksanakan pilkada Kota Manado tanggal 17 Februari 2016.
Dalam Rakor tersebut, Sekretaris Daerah Kota Manado menjelaskan bahwa hasil Rakor tersebut akan dilaporkan pada Penjabat Walikota Manado karena terkait anggaran yang tidak tertata dalam APBD 2016 dan butuh adanya proses dukungan administrasi.
Senin 1 Februari 2016, Penjabat Walikota Manado menggelar Rakor bersama KPU Sulut, Bawaslu Sulut, KPU Manado, Panwaslu Manado, beserta Pejabat terkait di tingkat Provinsi seperti Asisten 1 dan asisten 3 Sekda Provinsi Sulut, KaBan BPKBMD Provinsi Sulut, INSPEKTORAT Provinsi Sulut, dan pejabat Pemkot Manado terkait.
Dalam Rakor tersebut disepakati untuk melakukan Konsultasi ke Kemendagri melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah akibat celah hukum antara Permendagri 44 dan 52.
Rabu 3 Februari 2016, Penjabat Walikota Manado melakukan Konsultasi bersama Kemendagri yang diwakili Drs. Syarifuddin, M.M. (Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah) dan Achyar, SE,M.Si (Kasubdit Pelaksanaan & Pertanggungjawaban Keuangan Daerah).
Konsultasi yang turut dihadiri oleh Pimpinan DPRD Kota Manado, KPU Kota Manado, Bawaslu Sulut, Akademisi, dan Pejabat Pemkot terkait merekomendasikan 3 hal penting.
Pertama, soal payung hukum anggaran Pilkada, Pemkot dapat menggunakan UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kedua penyerahan dana hibah kepada KPU mengakibatkan konsekuensi pertanggungjawaban berada di pihak KPU dan pemeriksaan serta pertanggungjawabannya akan dilakukan secara nasional, serta ketiga, KPU diminta mengantisipasi gugatan yang mungkin timbul di kemudian hari.
Selasa/Rabu 9-10 Februari 2016, TAPD Pemkot Manado melakukan Rapat Pembahasan Anggaran Pilkada Manado.
Rabu 10 Februari 2016, Penjabat Walikota Manado menandatangani surat No. 910/LT.14/136/BPKBMD/2016 tentang Rencana Pergeseran Anggaran dalam rangka Pilkada Susulan /Lanjutan Kota Manado tahun 2016, ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kota Manado.
Rabu 10 Februari 2016, Pemerintah Kota Manado menerima jawaban dari DPRD Kota Manado tentang kesiapan melakukan pembahasan terkait Rencana Pergeseran Anggaran.