Manado. – Sesuai keterangan Ketua KPPS TPS 9 Kelurahan Teling Atas yang pada saat itu ditanya mengenai kronologis tidak adanya Formulir C7 (Absen) di dalam kotak suara TPS 9 dalam rapat Pleno Penghitungan suara yang diselengarakan oleh PPK di Kantor Kecamatan Wanea (19/02/16),
Dengan dasar copian C7 TPS 9 dengan Rekomendasi Panwas, PPS didampngi Saksi Paslon Membuka Kotak Suara TPS 9 TPS 8 untuk mencocokan C7 (Undangan) yang diduga telah terjadi pencoblosan ulang oleh DJR alias David.
Ternyata yang saya serahkan pada PPK pada saat itu hanya copinaya aslinya ada sama saya.ujarnya
lanjutntya kami tidak menyadari kalau dia sudah nyoblos di TPS 8 dan juga kami melihat tangan David tidak ada tintanya, karena curiga dengan gerak gerik pelaku, saksi paslon secara diam-diam mendatangi TPS 8 ternyata pelaku sudah mengunakan Hak pilihnya mengunakan C6 (undangan).dia terdaftar dalam DPT dan mengunakan KTP di TPS 9, jadi kami hanya menjalankan tugas.tambah ketua
Pada subuh dini hari (20/02/16) Saksi pasangan calon 1 dan 4 telah menyerahkan surat keberatan memohan untuk Pemungutan suara ulang kepada Panwascam,Panwascam telah membuat Rekomendasi kepada PPK agar menindaklanjuti pelangaran tersebut.
Anak legislator dari Fraksi Partai Demokrat yang berinisial DJR Alias Deasy yang telah mencoblos dua kali tersebut teracam Pidana dengan hukuman kurungan maksimal 18 bulan penjara.