Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Minahasa Selatan membuka pendaftaran pemasukan berkas bagi calon bupati dan wakil bupati melalui jalur Perorangan atau independen. Dan pendaftaran tersebut akan dilakukan selama Lima hari yakni sejak tanggal 11 hingga 15 Juni mendatang.” Jadi bagi calon yang akan maju melalui jalur perorangan silakan memasukan berkas di Kantor KPUD Minsel,” pinta Ketua KPUD Minsel DR Fanley Pangemanan S.Sos Msi
Pangemanan menjelaskan bahwa, KPUD akan menyerahkan dokumen syarat dukungan calon perorangan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 17 desa/kelurahan yang ada di 17 Kecamatan di Minsel untuk diverifikasi faktual pada 19-22 Juni.” Peran PPS sangat penting untuk melakukan verifikasi vaktual di lapangan dan vaktual akan dilakukan sejak 23 Juni hingga 6 Juli, dilanjutkan dengan rekapitulasi di kecamatan pada 7-13 Juli dan rekapitulasi di Kabupaten 14 Juli,” jelasnya.
Dia menambahkan, KPUD akan memberikan peluang bagi calon perseorangan untuk memperbaiki syarat dukungan sebelum penetapan calon tersebut.” Kalau tidak memenuhi syarat tidak bisa masuk ke tahap pencalonan. Jika memenuhi maka akan mendaftar bersama-sama dengan calon dari parpol pada 26-28 Juli mendatang,” tandasnya, sembari menyatakan, jumlah minimal dukungan pasangan calon perseorangan itu minimal sebanyak 10 persen dari total jumlah penduduk yang ada di Minsel.” Dukungan tersebut tidak boleh ganda, artinya, satu orang mendukung satu calon. Apabila ditemukan dukungan satu orang untuk lebih dari satu calon, maka dianggap tidak sah,” tambahnya.
Selain itu, dukungan tersebut kemudian akan diverifikasi secara administrasi dan faktual oleh KPUD selama kurang lebih satu bulan, karena setelah diverifikasi secara faktual.” KPUD akan mengumumkan calon yang sudah memenuhi syarat dukungan atau belum. Bila memenuhi syarat dukungan, calon bisa mendaftar sebagai calon bupati dan calon wakil bupati ke KPU,” tutupnya (ira).
Inilah persyaratanyan :
1. Sesuai keputusan KPUD Minsel nomor 06/Kpts/KPU-MS/V/2015 tentang penetapan jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perorangan sebagai syrat peraturan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Minsel 2015 wajib memperoleh dukungan sejumlah 10 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Minsel yaitu 10 persen dikalikan 230.599 menjadi 23.059,9 dibulatkan menjadi 23.060 dukungan yang tersebar lebih dari 50 persen jumlah Kecamatan di Kabupaten Minsel yaitu 50 persen kali 17 kecamatan.
2. Setiap pasangan calon perorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minsel wajib menyerahkan dokumen dukungan berupa:
a. Surat pernyataan dukungan (formulir model B.1-KWK perseorangan) yang dilampiri dengan fotocopi identitas kependudukan.
b. Rekapitulasi jumlah dukungan (formulir model B.2 KWK perseorangan).
3. Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 2 diatas diserahkan ke tim di KPU Minsel pada tanggal 11 sampai dengan 15 Juni 2015 jam 08.00 – 16.00 WITA pada setiap harinya bertempat di kantor KPU Minsel dengan alamat Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang.
4. Untuk persyaratan lebih terinci berpedoman pada PKPU nomor 9 tahun.