Hari ini seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibuat Pasangan calon maupun Tim Kampanyenya harus dibersihkan. Menurut Jhon Suak pimpinan Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Utara jika tak dibersihkan akan dianggap pelanggaran tahapan Pilkada. Di beberapa lokasi masih terlihat spanduk dan Baliho yang terpasang.
Ketua KPU Sulawesi Utara Jessy Momongan menyampaikan bahwa peringatan sudah diingatkan lagi ke seluruh tim kampanye sejak rapat pertama beberapa minggu lalu. Untuk itu selanjutnya sesuai tahapan Pilkada nantinya yang akan memasang APK itu adalah tanggung jawab KPU. Bukan cuma APK, tapi iklan di media cetak dan elektronikpun adalah tugas KPU untuk membuatnya sesuai anggaran yang sudah tersedia. Sesuai rencana anggaran setiap pasangan calon akan mendapatkan bagian yang sama dan adil. Hal ini juga berlaku di 7 kabupaten/kota yang mengadakan pilkada serentak di 9 Desember 2015 nanti