Seputarsulut.com, SULUT – Mengawali Tahun 2022 Dewan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda), Sosialisasi Perda tersebut merupakan salah satu tugas dan Pimpinan dan Jajaran Anggota DPRD Sulut sebagaimana layaknya tugas legislasi.
Perda yang dimaksud yakni nomor 8 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Disabilitas serta Perda nomor 9 tahun 2021 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Kegiatan Sosper itu dimulai sejak 21 hingga 27 Januari 2022, para anggota dewan harus kembali ke Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing guna mensosialisasikan kedua Perda tersebut di masyarakat.
Seperti yang dilakukan Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen. Dimana dirinya melakukan kegiatan sosialisasi perda di Kelurahan Menente Kecamatan Tahuna, Kamis (27/1/2022).
Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andy Silangen Dalam sambutannya memaparkan bahwa sosialisasi perda tersebut dilaksanakan untuk memberikan sosialisasi bagi masyarakat sulawesi utara.
“Bahwa di sulawesi utara sudah ada perda yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat serta perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin” tutur Silangen.
“Untuk perda perlindungan dan pemberdayaan masyarakat secara teknis, Silangen menyebut bahwa perda tersebut dapat berdampak langsung bagi masyarakat Disabilitas,” ujarnya.
“Dirinya juga berharap, perda tersebut bisa menjawab keresahan yang selama ini dirasakan bagi orang-orang Disabilitas. Sebelum mereka tidak memberikan ruang atau hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya,” tutup Silangen.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Sulut, Victor Mailangkay menggelar kegiatan Sosialisasi Perda nomor 9 tahun 2021 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin di kelurahan tingkulu kecamatan wanea, Manado, senin (31/01/2022) pagi.
Kehadiran Politisi Partai NasDem Sulut itu Didampingi Narasumber, Merry Kalalo dan Lurah Tinngkulu, Selvie Tea.
Pada kesempatan itu, Aleg Dapil Kota Manado dalam sambutannya mengatakan bahwa Anggota DPRD Sulut memiliki 3 Tupoksi yang wajib dilaksanakan yaitu Anggaran, pengawasan dan Legislasi atau pembuat Perda.
“Kegiatan SosPer yang saat ini dilakukan merupakan salah satu tugas pokok dan menjadi hal wajib yang dilakukan seluruh anggota DPRD,” Ucapnya.
Di tempat berbeda, Rabu (26/1/2022), Anggota DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP) menyambangi Desa Treman, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) guna melaksanakan SosPer.
Saat diwawancarai wartawan, MJP meminta agar Pemerintah wajib memenuhi hak mereka para penyandang disabilitas tapi juga memberdayakan mereka karena mereka akan membawa dampak besar untuk daerah.
“Jadi Perda ini adalah hadiah atau ole-ole bagi para penyandang disabilitas di Sulut karena ditetapkan pada hari para penyandang disabilitas sedunia (3 Desember, red). Rekan-rekan Disabilitas berdoa selalu untuk kehadiran perda ini,” urai Ketua DPW PSI Sulut.
Tak hanya itu, Anggota DPRD Sulut, Henry Walukow juga turut melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda ini pada selasa (25/01/22) di Desa Tetey kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara.
Politisi Partai Demokrat Sulut mengatakan bahwa masyarakat desa Tetey menyambut baik dan bahkan sangat responsif pada kegiatan Sosialisasi Perda ini.
“Masyarakat memang banyak yang belum mengerti dan belum mengerti, tetapi ketika ada masyarakat menyambut baik dan sangat berterima kasih bahwa ada program-program pro rakyat hasil dari kerja DPRD yaitu bisa perda inisiatif yang sangat dirasakan masyarakat miskin dan masyarakat Disabilitas yang selama ini memang benar belum diberdayakan atau dalam artian kurang diperhatikan,” Ucap Personil Komisi I DPRD Sulut itu saat diwawancarai media.
(ADVE)