SULUT – Melalui media Video Teleconference, Jumat pagi Pukul 09.00 (19/6/2020) digelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan yang dipimpin oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Karyadi, S.E.,M.M., Ak., CA., CFrA, CSFA.
Dan diikuti Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw, para Bupati dan Walikota di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Direktur Utama Bank SulutGo, para Pengendali Teknis Pemeriksaan dan para Ketua Tim Pemeriksaan.
Kegiatan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan membahas agenda Realisasi Rencana Aksi LHP LKPD TA 2019 dan Realisasi Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan.
Dalam paparannya Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara mengungkapkan masih belum efektifnya pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan yang sampai saat ini untuk capaian di seluruh Entitas Pemeriksaan baru mencapai 70%.
“Saya minta agar pemerintah daerah lebih efektif dalam pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan untuk mencapai target minimal 75% atau bahkan lebih,” ungkap Karyadi.
Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota dalam rapat ini masing-masing menyampaikan langkah-langkah serta capaian yang telah dilaksanakan.
Secara umum para Kepala Daerah mengungkapkan kendala penyelesaian tindak lanjut antara lain penanggung jawab tindak lanjut yang pensiun meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya.
Sesuai pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, capaian tindak lanjut adalah:
No. (Entitas) (Capaian/TL/%)
1. Kota Bitung: 86,34
2. Kab. BolSel: 86,17
3. Kota Kotamobagu: 85,08
4. Bank SulutGo: 83,43
5. Kab. BolTim: 77,97
6. Kota Tomohon: 76,68
7. Kab. Kepulauan Sitaro: 75,65
8. Kab. BolmUt: 75,71
9. Kab. Minahasa: 73,71
10. Kab. Mitra: 70,55
11. Kab. Kepulauan Talaud: 70,45
12. Kota Manado: 62,63
13. Kab. MinSel: 62,16
14. Kab. Kepulauan Sangihe: 60,71
15. Provinsi Sulawesi Utara: 60,69
16. Kab. BolMong: 58,60
17. Kab. MinUt: 55,86
Lebih lanjut, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara mendorong seluruh pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan, khususnya Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2019 sesuai ketentuan dalam jangka waktu 60 hari.
“Dengan harapan hasil pemantauan tindak lanjut sampai dengan Semester I Tahun 2020 ini dapat tercapai minimal 75%,” ungkapnya.
(Ardybilly)