Sudahkah anda memanfaatkan fasilitas subsidi pemerintah terhadap kepemilikan rumah? Jika Belum, segera manfaatkan fasilitas ini. Fasilitas KPR Subsidi dikenal dengan istilah FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dimana pemerintah memberikan subsidi terhadap bunga yang dikenakan pada rumah yang akan anda beli. Program ini sebenarnya sudah lama digulirkan oleh pemerintah, hanya saja dari tahun ke tahun selalu mengalami modifikasi untuk disesuaikan dengan keadaan. Salah satu perubahan yang terjadi tahun ini yakni bunga yang dikenakan dari sebelumnya 7,5 % menjadi 5 % atau estimasi cicilan sekitar Rp. 600.000 – Rp. 700.000 per bulan.
Siapa Saja yang bisa mendapatkan Fasilitas ini? KPR Subsidi ini pada dasarnya ditujukan untuk Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Yang belum memiliki rumah. fasilitas ini juga hanya diberikan satu kali. Jadi bagi yang sudah pernah mendapatkan fasilitas ini sudah tidak diijinkan lagi untuk mendapatkan yang kedua kalinya. Persyaratan lain yang harus anda penuhi jikalau berniat memanfaatkan fasilitas ini antara lain :
- Memiliki penghasilan tidak lebih dari 4 juta per bulan
- Berusia Minimal 21 Tahun
- Memiliki Lama Kerja ditempat kerja minimal 1 tahun atau Usaha yang sudah berjalan Minimal 1 tahun.
Lalu bagaimana cara mendapatkan fasilitas ini? Bagi anda yang berada dimanado dan sekitarnya bisa langsung datang ke kantor perbankan lalu tanyakan tentang fasilitas ini. atau anda juga bisa langsung berkunjung ke developer perumahan dan menanyakan fasilitas FLPP ini. Tidak semua developer yang menyediakan fasilitas ini.