SULUT – DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2019 serta Penetapan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sulut dilaksanakan Jumat (01/03/19) pukul 10.00 Wita.
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sulut, Andrei Angouw didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut, Stevanus Vreeke Runtu dan Marthen Manopo.
Dalam sambutannya Gubernur Sulut, Olly Donsokambey,SE menyampaikan bahwa menjadi satu kebanggaan karena hingga tiga tahun kepemimpinannya, segenap pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara tetap konsisten dalam menunjukkan eksistensi pemenuhan tugas, peran dan tanggung jawab untuk membangun Bumi Nyiur Melambai Sulawesi Utara melalui rentetan kerja yang paripurna.
“Konsistensi kinerja ini semakin terlihat, Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara telah mampu memparipurnakan penetapan dua agenda kerja bernilai konstruktif baik bagi internal institusi DPRD Provinsi Sulawesi Utara sendiri, maupun bagi dinamika pembangunan daerah kedepan,” ujarnya.
Gubernur Sulut menambahkan, tadi juga dilaksanakan penandatanganan keputusan DPRD tentang PROPEMPERDA Provinsi Sulut tahun 2019 dan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sulut.
“Oleh karena itu, dengan telah ditetapkannya PROPEMPERDA Tahun 2019 dan Peraturan tentang tata tertib DPRD agar dapat membawa progres terhadap pembangunan di daerah ini dan dapat meningkatkan kapasitas dan kinerja DPRD kedepan akan semakin optimal sehingga akan membawa Sulawesi Utara menjadi semakin hebat.” tutup Gubernur.
Turut hadir juga Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Drs.Steven O.E Kandouw, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Anggota DPRD Provinsi Sulut, Forkopimda, Kepala BIN, Kepala Perwakilan BPKP, Rektor Unsrat, Perwakilan BI, Pimpinan OJK, Kepala BNN, Kepala Bakamla, Pejabat Eselon II dan III, dan IV Jajaran Pemerintah Provinsi Sulut, serta Insan Pers.
(Ardybilly)