SULUT – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 1 DPRD Sulut dengan Kesbangpol, dimana Kepala Kesbangpol Provinsi Sulawesi Utara Mecky Onibala menyatakan bahwa ada 104 Ormas di Sulut yang sudah terdaftar dan mengantongi ijin yang lengkap.
“Ada 104 Ormas yang bergerak di tingkat provinsi Sulut yang sudah legal. Namun ada juga Ormas yang belum mengantongi ijin atau Ilegal, maka dari itu, Saya sudah menyampaikan ke Direktur Intel apabila ada ormas yang melakukan demonstrasi harus dipertanyakan apakah ormas tersebut terdaftar atau tidak, jika tidak terdaftar segera koordinasikan dengan kesbangpol”, imbuhnya, selasa (29/1/19)
Namun sejauh ini, para ormas taat aturan.
“Para ormas sampai saat ini masih dengar – dengaran. Mereka sangat memahami situasi dan kondisi, apalagi menjelang pilpres dan pileg 2019,”ujar onibala.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Komisi 1 DPRD Sulut, Ferdinand mewengkang berharap kiranya para Ormas yang belum dilengkapi ijin agar supaya segera dilengkapi.
“Kami mendorong agar Para Ormas segera mengurus ijin agar berstatus legal,” kata Mewengkang.
(Ardybilly)