SULUT – Terkait dengan proyek reklamasi di pantai Tateli yang diduga menyalahi aturan. Ketua Komisi 3, Adriana Dondokambey buka suara.
Ia mengatakan,”Proyek reklamasi tersebut harusnya ada izin dari Gubernur, tapi pada kenyataannya tidak. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Zonasi bahwa pengembangan kawasan pesisir pantai dan pulau-pulau kecil menjadi wewenang pemerintah provinsi. Untuk itu, Rabu depan kami akan berkunjung ke Kementerian PUPR untuk menanyakan reklamasi pantai Tateli tersebut,” jelas Adriana Dondokambey Senin (15/1/2018) siang di kantor DPRD Sulut.
Sebelumnya, Komisi 3 DPRD Sulut memberi perhatian serius pada penyelesaian pembangunan Manado Outer Ringroad I dan Manado Outer Ringroad III. Komisi 3 pro aktif untuk mencari tahu progress anggaran pembangunan Manado Outer Ringroad.
“Pembebasan lahan 2017 lalu untuk Ringroad III sudah 90 persen. Anggaran pembangunan konstruksi 2018 sebesar 150 miliar. Kami akan berkunjung ke Kementerian PUPR Rabu nanti untuk mencari tahu apakah anggaran sudah siap?” ujar Adriana Dondokambey.
Namun lanjut Adriana Dondokambey, usai rapat paripurna Selasa besok, Komisi 3 akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Balai Jalan Wilayah XV serta dinas terkait lainnya.
“Sudah sejauh mana progres pembangunan Ringroad III dan pelebaran Ringroad I? Mereka harus menjelaskan kepada kami karena pembangunan Ringroad III merupakan salah-satu proyek strategis perlu penyelesaian cepat,” ucapnya.
(Ardybilly)