Seputarsulut.com, Bali – PT. Jasa Raharja menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi Nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK) di Kuta, Badung, Bali, Kamis (12/5). Ada Total 30 nakhoda dan ABK dari berbagai perusahaan di Bali mengikuti kegiatan diklat tersebut. Diklat ini bertujuan untuk mengedukasi serta meningkatkan keamanan dan keselamatan transportasi laut.
Dewi Aryani Suzana, dalam keterangan persnya menyampaikan “Jasa Raharja gelar diklat bagi Nakhoda dan ABK sebagai langkah antisipasi kecelakaan di laut. Terima kasih kepada para peserta atas adedikasinya dalam simpanan ini. Selain itu, kedatangan dan atusiasme para peserta juga dinilai mendukung peningkatan kemampuan, profesionalitas, pengetahuan, dan aturan terkait demi keselamatan”.
“Kepada seluruh peserta yang berasal dari 26 perusahaan yang bergabung pada hari ini. Di mana cukup beragam, baik sebagai nakhoda, abk serta pengurus kapal. Ini mencerminkan luasnya kepedulian akan keselamatan bagi kita semua,” ujar Dewi Aryani.
Dewi Aryani berpesan, “di masa pemulihan akibat pandemi Covid-19 khususnya di sektor pariwisata dan angkutan, keselamatan tetap harus menjadi prioritas utama. Yang terpenting keselamatan ini menjadi tanggung jawab bersama pemilik kapal, nakhoda, abk, operator, hingga regulator”.
“Kami berharap kegiatan seperti ini tidak pernah berhenti di kami, semoga dengan ilmu yang diterima dapat bagikan ke kolega sesama nahkoda atau awak kapal, sehingga turut meningkatkan kemampuan sesama, dan lebih jauh lagi bersama sama bergerak mencegah terjadinya laka,” tutur Dewi Aryani.
Sektor transportasi laut merupakan salah satu sektor transportasi yang vital mengingat wilayah Indonesia terdiri dari kepulauan dan bersifat masal sehingga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan mungkin merupakan korban jiwa yang cukup besar.
Sebagai Badan Usaha Miilik Negara, penyelenggara program perlindungan dasar kecelakaan penumpang umum baik darat, laut maupun udara, Jasa Raharja memiliki kewajiban bersama pemangku kepentingan terkait untuk menciptakan sistem transportasi yang aman dan nyaman.
Selain memberikan perlindungan kepada penumpang kapal laut melalui program perlindungan dasar ”Dana Perlindungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP)” di atas yang ditanggung oleh penumpang bersamaan dengan pembayaran tiket kapal maka kepada pelatihan ABK, kru dan pengurus kapal sebagai langkah pencegahan kecelakaan. Untuk itu masyarakat dihimbau untuk membeli tiket resmi agar terlindungi, dan mematuhi aturan keselamatan dan kenyamanan dalam menggunakan moda angkutan laut ” tutup Dewi Aryani. (*)