Minsel,seputarsulut.com- Program Dana Desa (Dandes) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 akan segera di laksankan. Namun perlu sosialisasi untuk kepentingan masyarakat demi tercapainya pembangunan melalui usulan serta skala prioritas dengan mengikuti aturan dan Undang undang Desa nomor 6 tahun 2014.
Berbagai Issu dan anggapan masyarakat menyangkut pengelolaan Dandes dan ADD telah menguap di permukaan, Dan beberapa oknum Hukum tua disinyalir menyalahgunakan Dandes dan ADD tersebut.
Ada sebagian oknum Hukum tua sudah masuk daftar pemeriksaan oleh pihak lembaga hukum di Minahasa Selatan.
Hal ini mendapat tanggapan serius dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Hendrie Lumapow SH MSi, di ruang kerjanya (27/3/2019), menjelaskan bahwa Program Dandes dan ADD untuk tahun 2019 seharusnya perlu keterlibatan masyarakat sebagai fungsi kontrol dalam pelaksanaan pekerjaan yang sudah di tetapkan.
” Saya mengharapkan para Hukum tua dapat merangkul lapisan masyarakat yang juga bagian dari Badan Permusyawarahtan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD. Untuk menepis tudingan miring terhadap pengelolaan Dandes dan ADD.”Jelas Lumapow.
Ditambahkannya, Asas keterbukaan menjadi nilai penting secara etika dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pegelolaan program ini dapat memberi makna berarti bagi kesinambungan program di setiap Desa.
Agar tidak mendapat polemik dari warga masyarakat, Dandes dan ADD, Pemerintah Desa bersama BPD, LPMD wajib mengadakan rapat umum Desa agar dapat mempertanggungj jawabkan hasil kegiatan yang dilaksanakan,” tutur Lumapow. (Herman)