Minsel, seputarsulut. com-Situasi dan kondisi yang makin mencekam dengan adanya pandemi Covid 19 yang merebak di seluruh dunia, termasuk indonesia hingga kepelosok wilayah pedesaan dan kelurahan, Maka Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan mengambil langkah pencegahan dengan menindaklanjuti instruksi Bupati DR Christiany Eugenia Paruntu SE, disetiap Istansi Pemkab Minsel termasuk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan diberlakukan Protokol Kesehatan demi pencegahan mata rantai Covid 19.
Pemberlakuan protokol kesehatan ini, mulai hari Senin (18/5/2020), dengan jalur kronologis dari pintu masuk kantor DPRD Kabupaten Minahasa Selatan.
Sebelum memasuki ruangan kantor DPRD Minsel, tepatnya di depan pintu masuk petugas akan melakukan pemeriksaan pengukuran suhu badan, setiap Anggota Dewan, ASN, THL, maupun masyarakat yang berkunjung ke Kantor DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, diharuskan pakai masker.
Kabag Administrasi & Umum Philips Bonny Mawitjere SH selaku koordinator, melakukan penyemprotan Disenfektan setiap pagi sebelum melaksanakan kegiatan kerja atau agenda rapat,
Protokol kesehatan pun diperketat oleh Sekretariat DPRD Minsel dengan pemberlakuan Sosial Distancing dan Physical Distancing, yang saat ini agenda rapat Pansus LKPJ sementara berlansung.
Aturan ini di berlakukan dengan membatasi jumlah personil, yaitu untuk 5 orang Perwakilan dari SKPD, Wartawan 3 orang, (Selain Panitia Pansus, Staff Persidangan)
Sekretaris Dewan (Sekwan) Joins Langkun SH MSi, menghimbau, ” Agar setiap ASN maupun THL mematuhi maklumat pemerintah dengan melakukan berapa hal seperti pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, mengatur pola hidup yang sehat, lingkungan bersih serta tetap semangat dalam setiap tugas kerja, ” imbau Langkun.
Ditambahkanya, Pemberlakuan aturan protokol kesehatan ini, dapat mencegah mata rantai Covid 19, Di ruang lingkup Kantor DPRD Minsel, dan berangsur-angsur hilang di muka bumi, ” tambah Sekwan. (Herman Marentek/Advetorial)