
RATAHAN, (SeputarSulut.com) – Unit Reskrim Polsek Ratahan, Jumat (28/07/17) mengamankan pelaku tindak pidana cabul, lelaki AK alias Allan 22 tahun, warga Desa Wioi 3, Kecamatan Ratahan Timur Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kapolsek Ratahan, Kompol Sammy Pandelaki saat dikonfirmasi pagi tadi, Sabtu (29/07) membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku AK telah diamankan oleh petugas, Jumat (28/07/12), di rumahnya Desa Wioi 3,” ungkap Kapolsek.
Diketahui, pelaku AK melakukan tindak pidana cabul terhadap korban GP 12 tahun, siswi SMP, warga Desa Wioi.
Pelaku melakukan perbuatannya pada hari Jumat (14/07) pukul 01.00 wita dini hari dan dipergoki oleh ibu korban.
“Pelaku dipergoki oleh ibu korban saat sedang mencabuli korban,” tambah Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui jika perbuatannya telah dilakukan sejak korban masih duduk di Kelas 6 SD, dengan cara memegang bagian vital korban.
“Kita masih terus mendalami. Kasus ini dalam proses penyelidikan guna mengetahui motif dan modus pelaku, serta kondisi kesehatan fisik korban,” tutup Kapolsek.
(Chinot)