MITRA – Kembali figur Bupati JS dimintakan masukkannya. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), khususnya Komisi XI, secara khusus mengundang dan meminta masukkan dari Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap, dalam rapat dengar pendapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tengang Perubahan Terhadap Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), di ruang rapat komisi XI gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
Selain itu menurut Bupati, untuk mendukung penerimaan negara dari sektor pajak, perlu adanya kantor-kantor pajak di masing-masing daerah agar mempermudah masyarakat dalam membayar pajak.
Tak hanya itu, mantan Anggota DPRD Sulut dua periode ini, pun menyuarakan sejumlah permasalahan di daerah, khususnya penanganan kegiatan proyek maupun pengelolaan keuangan yang sering terbentur dengan aturan yang tumpang tindih.
Keinginan dari Pemkab yang ingin melakukan pengangkatan tenaga medis yang akan ditugaskan di RSUD maupun Puskesmas-Puskesmas, namun terkendala belum disetujuinya pengangkatan ASN dari pemerintah pusat.
Hal yang sama berkaitan dengan pendirian Polres di Minahasa Tenggara, yang menurut Bupati lagi-lagi belum adanya persetujuan terkait personil kementerian terkait.
Beberapa masukkan tersebut mendapatkan respon dari komisi XI pada rapat tersebut yang dipimpim Wakil Ketua Komisi Ahmad Hafis Tohir.
“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi dengan masukan yang diberikan oleh Apkasi, dalam hal ini secara khusus oleh Bupati Minahasa Tenggara. Dari masukan ini kita akan menindaklanjutinya, dengan menggelar pertemuan dengan kementerian terkait,” katanya.
Ahmad pun berjanji akan menyuarkan masukan-masukan yang telah disampaikan oleh Bupati James Sumendap tersebut. “Nanti saat pertemuan dengan kementerian kita akan menyampaikan keluhan dari pemerintah daerah ini,” tandasnya.
Bupati yang juga koordinator Tim Advokasi Hukum dan HAM dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) memberikan sejumlah masukan dalam penyusunan RUU tersebut.
Lebih lanjut diungkapkan Sumendap, daerah juga harus mendapatkan bagi hasil dari penerimaan negara tersebut, untuk kepentingan pembangunan di daerah.