Manado. – Menangapi Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia dimana pada tanggal 1 Oktober 2016 ketersediaan blangko e-KTP telah habis di Ditjen Pajak Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah habis.
Dengan permasalahan itu Kepala Disdukcapil kota Manado, Hans Tinangon menjelaskan kepada media mulai bulan Oktober ini, Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) kota Manado akan menerbitkan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP bagi pemohon.
Lanjut Tinangon surat keterangan ini memiliki fungsi yang sama dengan e-KTP.“Jadi surat ini dapat digunakan untuk keperluan pengursan pemilukada, perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, pernikahan dan kebutuhan lainnya, ini tertuang dalam surat edaran ini dan kalau (surat keterangan) sudah diterbitkan Disdukcapil berarti nama-nama mereka sudah ada di database,” ujarnya menjelaskan
Jadi kami harus menunggu sampai revisi angharan DIPA Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun 2016 mendapatkan persetujuan Kementerian Keuangan pada november nanti.
Jadi solusinya karena ketidaktersediaan blangko, untuk masyarakat yang membutuhkan identitas akan mendapatkan surat keterangan pengganti e-KTP,”tutur Kadis.
“Untuk pemohon di bulan Juni dan Juli sudah disalurkan KTPnya dan sisa blangko yang ada saat ini kita prioritaskan untuk mencetak e-KTP pemohon yang sudah melakukan perekaman di bulan Agustus,” imbuhnya. (Reby)