SULUT – waktu lalu, Kapolres Kabupaten Kepulauan Sangihe telah memenjarakan 29 orang dengan alasan melakukan aktifitas tambang tanpa ijin.
Berdasar hal itu, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Sulawesi Utara (Sulut) berang.
Melalui Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Sulawesi Utara (Sulut) Ir Julius Jems Tuuk pun meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral (Pol) Idham Asiz untuk mencopot Kapolres Kabupaten Kepulauan Sangihe AKBP Tony B Susetyo dari jabatannya.
Hal ini disampaikan oleh Ketua APRI Sulut Ir Julius Jems Tuuk ketika melakukan rapat bersama DPC APRI Selasa, (15/9/2020).
Permintaan pencopotan Kapolres Kabupaten Kepulauan Sangihe oleh Ketua APRI Sulut ini bukan tidak ada alasan. Pasalnya Kapolres Kabupaten Kepulauan Sangihe telah memenjarakan 29 orang dan juga seorang Ibu bersama anaknya beberapa bulan lalu,karena melakukan kegiatan tambang di tanah sendiri tanpa ada izin.
” Kami minta kepada bapak Kapolri Jendral Pol Idham Azis mencopot Kapolres Kabupaten Kepulauan Sangihe karena diduga telah melawan hukum,” tegas ketua APRI Sulut ini.
Jika Kapolri tidak melakukan pencopotan terhadap Kapolres Kabupaten Kepulauan Sangihe ini, lanjut Ketua APRI Sulut maka semua elemen pengurus DPC dan DPD APRI Sulut merapatkan barisan untuk datang ke Kantor Polda Sulut.
” Jadi Kita rapatkan barisan untuk bersama-sama datang ke kantor Polda Sulut. Jadi itu sikap APRI Sulut,” terangnya.
Sikap APRI Sulut selanjutnya sambung Tuuk, meminta ke Pemerintah Daerah Provinsi untuk menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat atau yang namanya WPR,
” Jadi kita minta dengan baik-baik. Harusnya pemerintah menyetujui,” ungkapnya.
Selain itu, Tuuk mengatakan APRI Sulut bersama DPC akan melakukan demo besar-besaran di semua DPC kabupaten untuk menyuarakan aspirasi secara serentak.
(Ardybilly)