
Seputarsulut.com – Megaproyek yang dilakukan PT. TJ Silfanus, yang akan menghadirkan layaknya Pantai Indah Kapuk (PIK) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Sampai saat ini harus terhenti. Akibat adanya penolakan masyarakat, di sekitar lokasi proyek.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut langsung bertindak mengawal kegiatan investasi dan memfasilitasi hambatan yang dihadapi investor dengan kembali melakukan konsultasi publik yang menghadirkan PT. TJ Silfanus, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Daerah Sulut, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Polresta Manado yang juga dihadiri masyarakat Bantik serta masyarakat di sekitar proyek.
Kegiatan konsultasi tersebut dipimpin langsung Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemprov Sulut Franky Manumpil, Rabu (26/10) kemarin, dikantor Gubernur ruangan CJ Rantung. Dalam kegiatan tersebut Manumpil mengajak masyarakat di Tanah Bumi Nyiur Melambai, agar ramah terhadap kegiatan investasi. Karena kegiatan investasi yang dilakukan PT. TJ Silfanus menurut Manumpil sudah melakukan pengkajian secara mendalam dan telah dinyatakan aman. “Namun saya juga memastikan bahwa pemerintah akan terus pro terhadap hak masyarakat,” imbuhnya.
Manumpil juga mengatakan bahwa, dalam kegiatan investasi memang sering terjadi pro kontra di masyarakat. Namun jika terus dilakukan sosialisasi seperti ini, akan ada titik temu yang bisa didiskusikan secara bersama. “Saya harus sampaikan kepada masyarakat bahwa, sangat sulit mengundang investor masuk ke daerah. Bahkan semua provinsi berebut menarik investor. Karena nantinya daerah tersebut, akan menjadi kawasan yang akan menguntungkan wilayah tersebut. Jadi bukan hal mudah juga kita mendatangkan PT. TJ Silfanus untuk berinvestasi, apalagi dengan nilai yang fantastis saat ini,” bebernya.
Manumpil juga mengatakan bahwa, PT. TJ Silfanus sudah menyampaikan komitmen akan menyiapkan kanal berupa space laut yang diperuntukkan untuk masyarakat nelayan memarkir perahu. Menumpil juga mengatakan bahwa, pihak perusahaan akan memfasilitasi dan melakukan penggantian rugi jika ada tanah masyarakat yang terkena proyek investasi. “Kalau laut itu sesuai aturan baik di Indonesia dan internasional, adalah wilayah bebas milik negara bukan milik perorangan atau adat. Itu adalah wilayah bebas. Tetapi memang jika dalam kegiatan investasi, ada tanah masyarakat yang terkena, pasti kita sebagai pemerintah akan mengawal agar perusahaan melakukan ganti rugi pembayaran lahan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala DLH Sulut Limi Mokodompit melalui Kepala Bidang Penegakan Hukum Arfan Basuki mengatakan bahwa, jika tata ruang sesuai dan izin prinsip telah dikantongi PT. TJ Silfanus, maka juga telah dilakukan kajian secara lengkap terkait Analisis dampak lingkungan (AMDAL). Dan jika semua itu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka Amdal ditetapkan, dan itu yang menurutnya telah dilakukan PT. TJ Silfanus selaku pengembang di pesisir Malalayang. “Dan itu telah disetujui secara hukum kegiatan AMDAL TJ Silfanus. Jadi dalam penerbitan AMDAL yang kita lakukan, hak masyarakat juga telah kita kaji. Tetapi memang kita tidak mengundang semua masyarakat dalam pembahasan lalu. Hanya beberapa yang memang telah berkompeten. Jadi kalau memang ada riak-riak yang timbul seperti saat ini, itu kemungkinan ada hal tidak tersampaikan atau butuh sosialisasi lagi. Kemudian saya juga memastikan bahwa kawasan yang dilakukan PT. TJ Silfanus adalah kawasan berusaha dan telah ditetapkan di Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K),” kuncinya.