Jakarta, (28/06/2019) – Pembeli unit apartemen City Light bisa bernapas lega. Perjuangan panjang lewat kuasa hukum Jimmy J S Pangau, SH, MH berbuah positif.
Advokat dari kantor hukum “Jimmy Jeremy & Partners Law Office”, di Jakarta, Jumat (28/09/2019) mengatakan, pihak pembeli Unit di City Light Apartemen alamat di jalan Ir H Juanda No 38, Ciputat, Tangerang Selatan, memperoleh kepastian hukum terkait Akta Jual Beli (AJB) dan Penyerahan Sertifikat.
Kepastian itu diperoleh melalui surat resmi tertanggal 29 Januari 2019, pihak developer PT Sumber Tenaga Lestari berjanji membuat AJB dengan Notaris dan menyerahkan sertifikat kepemilikan pada kuartal pertama tahun 2021.
Pengelola juga berjanji akan membenahi fasilitas secara bertahap.
Advokat alumni Unsrat ini menjelaskan, perjanjian pengikat jual beli (PPJB), seharusnya menjadi akte jual beli) AJB diikuti penyerahan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS), namun sertifikat belum diserahkan pijak pengembang, padahal kliennya telah membayar lunas.
PPJB yang dibuat dan ditandatangani pihak pengembang dan pembeli juga mengandung kekurangan karena tidak mengatur penandatanganan AJB dihadapan Notaris serta penyerahan SHMSRS sebagai bukti kepemilikan.
Lalu beberapa fasilitas yang seharusnya disediakan pihak pengelola apartemen sebagaimana yang diperjanjikan pada awal pemasaran tidak diberikan maksimal.
Karena itu, PT Sumber Tenaga Lestari dan PT Bendara Sarana Abadi mendapat somasi tanggal 1 Oktober 2018.
Setelah somasi, terjadi pertemuan tanggal 11 Oktober 2018 di Cilandak Town Square. Pengembang berjanji akan melaksanakan proses penandatanganan AJB di hadapan Notaris dan penyerahan SHMSRS bagi para pembeli unit apartemen yang telah melunasi kuartal pertama tahun 2021, setelah diterbitkan instansi terkait.
Pertemuan selanjutnya menurut Jimmy, tanggal 3 November 2018 di ruang marketing City Light Apartement, di sepakati surat keterangan lunas untuk service charge antara tahun 2015-2016 segera ditindak-lanjuti pihak pengembang, termasuk pembenahan fasilitas.(drl)