RATAHAN, SeputarSulut.com– Sebanyak 34 Aparatur Sipil Negara (ASN) Mitra segera menjabat Hukum Tua (Kumtua).
Hal ini terkait karena akan berakhirnya masa jabatan Kumtua dibeberapa Desa di Mitra.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Joutje Wawointana, Kamis (20/07).
“Sebanyak 34 Kumtua di Mitra akan segera berakhir. Untuk itu mengatasi terjadinya kekosongan, kami segera menyiapkan pengganti.
Menurut Wawointana, pihaknya akan menunjuk ASN yang berkompeten dalam pemerintahan untuk mengganti para Kumtua yang akan berakhir masa jabatan.
“Kami akan menunjuk atau memilih ASN yang mengerti ilmu pemerintahan untuk menjadi pengganti sementara jabatan Kumtua,” bebernya.
Meski demikian, tambah Wawointana, ASN yang memiliki kriteria untuk mengisi jabatan Kumtua masih sedikit.
“Solusi lainnya, mantan Kumtua di Desa setempat akan dipercayakan kembali, tapi dengan status penjabat Kumtua. Dan itu sudah dikoordinasikan,” terangnya.
Sementara, Sekdakab Mitra Farry Liwe menjelaskan, pengajuan penjabat kumtua harus mengajukan pengganti ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mitra oleh PMD.
“Pengajuannya harus ke BKPSDM, tentunya ada syarat tertentu untuk ASN yang akan menjabat Kumtua,” ujarnya.
(Chinot)