
MANADO – Jumat (22/04/2016) kemarin, Panitia Khusus (Pansus) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil bersama dengan Kelompok Kerja (Pokja) Zonasi, langsung turun lapangan guna meninjau proyek reklamasi pantai yang ada di Kota Manado.
Peninjauan ini dilakukan dibeberapa titik, seperti di Kawasan Manado Town Square (Mantos) dan Megamas.
Dalam tinjauan ini, Pansus dan Pokja Zonasi menemukan adanya proyek reklamasi pantai yang sudah melewati batas ketentuan yang semestinya.

Melihat keganjalan ini, Sekretaris Pansus Zonasi, Eddison Masengi buka suara, Ia mengatakan Renperda Zonasi saat ini sudah menjadi kewenangan Pemprov, oleh sebab itu, dari hasil kunjungan ini, Kami(Pansus) berkesimpulan, telah mengevaluasi bahwa harus ada langkah tegas agar proyek reklamasi pantai ini dihentikan sementara, sampai pembahasan Ranperda Zonasi ini selesai.
“Tentunya kita harus melihat exitingnya sudah bagaimana dan disesuaikan dengan kontrak luas line seperti apa. Ini harus dievaluasi lebih dulu, lalau memang betul luas lahannyasesuai kontrak, it’s ok. Tetapi sambil kita berproses, itu sebaiknya dihentikan. Karena ini ruang publik bagi masyarakat,” ujar Masengi.

Senada dengan itu, Ferdinand Mewengkang juga mengatakan proyek reklamasi pantai ini sudah melewati batas kurang lebih 10 Meter. Panjangnya sekitar 500 Meter dan sudah dibuat Kotak-kotak Fondasi, mungkin ini akan dikomersialkan.
“Ini memang harus dihentikan sementara dan ditata kembali,” ucap Mewengkang.

Sementara itu, Anggota pansus lainnya, Teddy Kumaat menegaskan, dengan melihat kondisi dilapangan sekarang ini, ada indikasi bahwa reklamasi ini sudah melewati kontrak, dan untuk pembuktiannya nanti akan diukur resmi oleh pihak BTN yang berwenang untuk itu.
“Jadi, dengan demikian kami mintakan agar supaya kegiatan reklamasi ini dihentikan dulu sementara, sampai selesai pansus menyelesaikan Perda Zonasi dan kemudian sampai selesai diukur. Dari hasil pengukuran itu akan ketahuan apakah ini masih sesuai kontrak atau tidak. Kalau memang susah kelebihan, kelebihan itu disita untuk negara. Karena memang tepi laut adalah hak masyarakat untuk menikmatinya,” ungkap Kumaat.