
MANADO – 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) secara resmi disetujui dan disahkan menjadi Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2016 pada Sidang rapat paripurna DPRD Sulut, Senin (14/03/2016) kemarin.
Berbagai tanggapan serta masukan dilontarkan dalam sidang paripurna tersebut.
Seperti yang dikatakan Amir Liputo selaku anggota Dewan Sulut, 15 Ranperda yang sudah ditandatangani menjadi Prolegda ini harus diselesaikan di Tahun 2016 artinya waktu kita hanya 9 bulan untuk dapat menyelesaikan semua Ranperda ini.
“Waktu kita hanya 9 bulan untuk menyelesaikan 15 Ranperda ini oleh karena itu saya berharap kepada Ketua dewan Sulut untuk mengatur ritme bagi seluruh anggota DPRD Sulawesi Utara”, Tuturnya di ruang rapat paripurna DPRD Sulut.
Bukan hanya itu, Liputo juga menambahkan dalam sebulan kita harus menyelesaikan setidaknya 2 Ranperda karena sudah ditetapkan dalam sidang rapat paripurna ini.
“Dengan ditetapkan 15 Ranperda menjadi Prolegda Tahun 2016 pastinya kita semua sudah memperhitungkan keputusan ini, jadi dalam sebulan kita harus selesaikan setidaknya 2 Ranperda dan harapan saya kepada semua anggota Dewan Sulut untuk melaksanakan fungsi, tugas serta tanggung jawabnya dengan baik guna memberikan jawaban terkait kritik masyarakat terhadap kinerja DPRD”, Ucap Amir.
Menanggapi itu, Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw mengatakan, pastinya apabila kita serius dan mempunyai niat serta tekad yang baik tentu akan ada jalan yang baik pula.
“Yang terpenting kita harus serius disertai niat serta tekad yang baik dalam melakukan tugas dan tanggung jawab ini dan pastinya akan ada jalan yang baik pula bagi kita dalam menyelesaikan ke 15 Ranperda ini di tahun 2016”, Tutupnya