MANADO – Shoping Center yang selama ini menjadi masalah antara pedagang (pemilik Lapak) dan PD Pasar Kota Manado berujung pahit. Pada saat turun lapangan pihak PD Pasar di dampingi aparat kepolisian Polda Sulut dan Pelresta Manado menemukan lapak dikontrakan oleh pihak kedua tanpa sepengetahuan PD Pasar, juga para pedagang sudah di intimidasi agar tidak mau mengatkan nilai sewa yang sebenarnya.
Sesuai data PD Pasar sudah dari desember Tahun 2015 Ayub Albugis belum melaksanakan pembayaran kepada PD Pasar yang seharusnya dibayarkan sewa ruangan di shoping center. Dengan dasar itu, Pihak Kepolisian Polresta Manado memfasilitasi untuk mencari solusi antara PD Pasar dengan Pihak Pedagang Shoping Center 04/01/17 di ruang rapat kantor polresta Manado.
Dalam pertemuan yang tidak menemui titik temu itu, PD Pasar akan melanjutkan proses pelaporan ke ranah Pidana karna tidak melaksanakan pembayaran atau Wan Preatasi juga tindakan sewa menyewa kios sudah merupakan tindakan pidana dan perbuatan korupsi,” tegas Keintjem.
“Ini merupakan tindakan yang memperkaya diri sendiri dan harus kami tindaki,” ucap Direktur PD Pasar Ferry Keintjem SE,sesuai Perda nomor 1 tahun 2013 tentang pengelolaan PD pasar dan Perdis nomor 1 tahun 2011 ada lima pasar tradisional yang retribusinya kami kelola.
Lebih jauh katanya, kita ikut saja aturan dan kesepakatan yang telah ditanda tanggani bersama untuk mencari solusi demi kepentingan kita bersama. Selain itu katanya, sewa menyewa aset negara dilarang keras sebab itu melanggar hukum termasuk sewa menyewa yang terjadi selama puluhan tahun dikawasan shoping center.
“Mari kita bersama sama membangun pasar untuk kesejahteraan pedagang dan masyarakat. Sekaligus menghilangkan proses sewa menyewa yang terjadi selama puluhan tahun dikawasan shoping center,”pungkasnya.
Sementara itu Ayub Albugis salah satu pemilik kios yang disewakan mengatakan, aspek sosial harus dikedepankan sebagai aset pemerintah karena mereka pemerintah mengayomi rakyat kecil.
“Sesuai visi dan misi Walikota adalah membentengi kepentingan masyarakat,” ucapnya.Selain itu katanya, saya memang melikuidasi kios kios itu dari pemilik terdahulu untuk mengelolah kios kios yang disewakan.
“Parameter untuk membayar kios harus diterapkan oleh pihak PD pasar agar pasar lebih bagus dalam melayani masyarakat,”koar Ayub yang juga Anggota dewan Provinsi. (Reb)