MANADO. – Akhirnya uang yang dipotong bagi korban banjir 2014 silam dikembalikan, hal ini bermula tindakan pemangkasan yang diduga dilakukan oknum Fasilitator pada pembagian uang yang beberapa waktu lalu ramai di bicarakan pada korban banjir bandang 2014.
Bertindak tegas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fence Salindeho mewakili Pemerintah Kota Manado langsung manangapi hal ini dengan dilaksanakanya Rapat tertutup PPK Kota Manado,Pokmas dan Fasilitator Hotel Sahid kamis (13/10/16).
Dalam rapat tersebut perwakilan pokmas menyaksikan pengembalian dana 50 juga ke pokmas diserahkan oleh senior fasilitator membawahi tujuh fasilitator yang akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya.
Saya memohon izin untuk mengundurkan diri dari jabatan senior fasilitator, sebagai bentuk pertanggungjawaban saya sebagai karyawan PT Kogas dan memohon maaf kepada pihak Pemerintah Kota Manado melalui PPK.”Ujar Erwin Supit Senior Fasilitator yang membawahi 7 anggota.
Lanjutnya selaku senior fasilitator pada rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan pasca bencana mengatakan tindakan pemangkasan 50 juta seperti yang terlihat, bukan murni tindakan pemaksaan. Hal tersebut terjadi karena inisiatif para pokmas sebagai bentuk terima kasih untuk memberikan uang kepada fasilitator.
Kemudian berkembang kabar bahwa sudah ada pemotongan dana bencana kepada pihak pokmas yang ada. Sebab itu, apa yang diberitakan murni merupakan kesalahan informasi bahkan kekeliruan terkait kejadian yang sebenarnya dilapangan,” ujar Supit.
PT Kogas pihak ketiga yang diberi kepercayaan oleh pemerintah Kota Manado menangani Proyek juga terhadap karyawan pemberdayaan tidak tegas dalam mengambil keputusan.
Buktinya sangsi kepada Fasilitator nakal hanya berujung pada surat Administratif (sangsi ringan) padahal sudah terbukti apapun bentuknya mengurangi biaya bantuan Kemanusiaan warga terkena banjir bandang 2014.
Kami sudah menindaklanjuti masalah ini, apa yang terjadi sudah ada keputusan. Sebab itu, kepada yang bersangkutan akan diberikan sanksi administratif. “Ujar Direktur PT Cogas yang namanya tak mau dipublikasikan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fence Salindeho mewakili Pemerintah Kota Manado menuturkan untuk pemecatan bukan merupakan kewenangan Pemkot Manado.
“Biasanya dalam hal urusan proyek, kepada perusahaan akan dilakukan blacklist. Sebab sudah mencederai hubungan kerjasama. Sehingga, kedepan diharapkan tindakan memalukan seperti ini jangan diulangi. Mengingat, dana bantuan yang diberikan merupakan bentuk kemanusiaan, yang tidak layak untuk dipangkas.
Karena para fasilitator pada dasarnya digaji dari APBN yang bernaung dibawah PPK, meskipun mereka merupakan karyawan PT kogas.”ujar Fence. (Reby)