SULUT – DPRD Provinsi Sulut menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2016, Jumat (09/06) sekira pukul 10.00 Wita.
LHP-BPK diserahkan langsung oleh Ketua BPK-RI Dr Moermahadi Soerja Djanegara CA CPA kepada Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Andrei Angouw dan Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE.
Rapat Laripurna Istimewa ini dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Sulut Andrei Angouw, didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut Stevanus Vreeke Runtu dan Marthen Monoppo.
Turut hadir juga Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE, Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Forkopimda, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Kepala BIN, Kepala BPK, Kepala BNN, Kepala Bakamla, Rektor Universitas Sam Ratulangi, SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulut, serta Insan Pers.
Dalam penyampaiannya, Ketua BPK-RI Dr Moermahadi Soerja Djanegara CA CAP mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulut tahun 2016 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual.
“Telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung akan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI, yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan,” jelasnya.
BPK-RI menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2016 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun demikian, BPK masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, diantaranya :
1. Pengelolaan Aset tetap belum memadai, seperti :
a.Aset tanah tidak dilengkapi dengan keterangan luas;
b.Aset dari hasil rehabilitasi belum dikapitalisasi ke Aset Induk; dan
c.Aset peralatan dan Mesin tercatat secara gabungan tanpa rincian jumlah unit yang sebenarnya.
2. Pembayaran Belanja Jasa Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber pada 6 SKPD tidak sesuai Standar Biaya masukan sebesar Rp.1,86 miliar ; dan
3.Keterlambatan pelaksanaan 4 pekerjaan pada 3 SKPD belum dikenakan Sanksi Denda sebesar Rp.355,39 juta dan hasil pelaksanaan pengadaan alat kesehatan belum dapat dimanfaatkan.
Dalam sambutannya, Gubernur Olly Dondokambey SE menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada semua satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sulut atas diraihnya opini WTP tersebut. “Kami bersyukur bisa meraih opini WTP dan sejumlah catatan dari BPK akan segera diperbaiki dalam 60 hari kerja. Sejumlah catatan akan diperbaiki dan diberi penjelasan,” pungkasnya.
(Ardybilly)