SULUT- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Utara mengadakan malam penganugerahan penyiaran. Anugerah penyiaran dilaksanakan di aula mapalus kantor Gubernur Sulut, tadi malam, kamis 9 Desember 2021. Salah satu penerima penghargaan sebagai tokoh yang peduli penyiaran adalah Dr. Ferry Liando dari akademisi Universitas Sam Ratulangi.
Berikut hasil evaluasi dari pengamat kepemiluan dan penyiaran ini terhadap kinerja KPID Sulut dari hasil pantauannya.
“Salah satu alasan mengapa dibentuk komisi penyiaran di daerah adalah untuk memastikan apakah penyiaran yang di lakukan oleh usaha-usaha penyiaran di daerah itu bisa memenuhi kebutuhan publik di daerah.
Sebagian besar lembaga penyiaran kerap memberitakan hal-hal yang belum menjadi kebutuhan publik namun lebih kepada aspek pemenuhan kebutuhan perusahaan sehingga masyarakat tidak mendapatakan edukasi dan informasi yang objektif dan utuh.
Selama ini banyak media yang kerap dimanfaatkan publik untuk menyalurkan keluh kesahnya seperti di facebook, IG atauoun YouTube karena belum semua lembaga penyiaran mampu mengakomodasi kepentingan2 publik lewat pemberitaan.
Padahal lembaga penyiaran adalah salah satu institusi yang diharpakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka. Saluran komunikasi politik antara pemeritah daersh dan masyarakat harusnya melalui DPRD. Tapi lembaga itu makin ditinggal publik karena tidsk dipercaya akan mampu memeperjuangkan kepentingan publik. Setiap tahun DPRD menggelar reses untuk menampung aspirasi masyarakat.
Tapi apa yang dikeluhkan masyarakat lewat reses tidak ada satupun yang menghasilkan perubahan. Rakyat hanya dijadikan subjek agar anggaran APBD dapat terserap, tapi sesunggunya tidak ada manfaat yang dirasakan rakyat atas kegiatan-kegiatan itu.
Penyampaian aspirasi masyarakat lewat demonstrasi jarang terakomodasi pada kebijakan pemerintah. Atas hal itu sebetulnya media penyiaran menjadi alternerif masyarakat dalam menyampaikan keluh kesah. Tapi lagi-lagi belum banyak lembaga penyiaran yang serius berpihak pada kepentingan masyarakat.
Itulah sebabnya komisi penyiaran daerah (KPID) itu merupakan produk politik DPRD, bukan melalui politic apointee KPI Pusat dan pembiayaan operasional bersumber dari APBD.
Hal itu dimaksudkan agar fungsi KPID sulut dapat memastikan apakah informasi-informasi yang disajikan institusi penyiaran memberikan dampak pada kepentingan publik atau tidak”.