Manado.- Menindaklanjuti hasil pertemuan (01/02/16) di Ruang Toar Lumimuut dengan KPU Sulut, Bawaslu Sulut, KPU Manado, Panwaslu Manado, beserta Pejabat terkait di tingkat Provinsi seperti Asisten 1 dan asisten 3 Sekda Provinsi Sulut, KaBan BPKBMD Provinsi Sulut, INSPEKTORAT Provinsi Sulut, dan pejabat Pemkot Manado terkait yang mengahasilkan meminta waktu untuk bertemu berkonsultasi dengan pihak Kemendagri.
hari ini, Rabu (03/02/16), Penjabat Walikota Manado, Ir. Royke O. Roring, bersama Ketua DPRD Kota Manado, Noortje Van Bone didampingi pimpinan fraksi, unsur KPU Sulut, Bawaslu Sulut, KPU Manado, Akademisi, Sekretaris Daerah Kota Manado, Ir. M.H.F. Sendoh dan pejabat Pemerintah Kota Manado terkait, mengikuti Rapat Konsultasi terkait penganggaran Pilkada Kota Manado yang digelar di Gedung H Kantor Kementrian Dalam Negeri di Jakarta.
Konsultasi dilaksanakan bersama pihak Kementrian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dihadiri Drs. Syarifuddin, M.M. (Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah) dan Achyar, SE,M.Si (Kasubdit Pelaksanaan & Pertanggungjawaban Keuangan Daerah) juga dihadiri oleh unsur Pemkot, Pimpinan dan Anggota DPRD yang mewakili Fraksi DPRD, demikian juga dari KPU Provinsi, KPU Manado, Bawaslu Provinsi, Akademisi.
Dari hasil diskusi tadi, telah disampaikan bahwa sebenarnya dasar hukum dari pergeseran anggaran dari hal yang mendesak, UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya pasal 28 Peraturan Pemerintah, Permendagri. Dari unsur-unsur itu sudah menjelaskan kepada Pemerintah Kota oleh karena Pemilukada tidak ada masalah sehingga memberi kepada kami kepercayaan dan keyakinan kepada Pemkot dan Pimpinan DPRD bahwa hal-hal ini dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Juga soal audit dana yang sudah dihibahkan kepada KPU dengan total hampir 30 Milyar sudah termasuk Panwaslu, Kepolisian, dan TNI, demikian juga ternyata ada aturan yang mengatur bahwa ketika hibah ini diserahkan, sudah menjadi satu kesatuan dengan hibah APBN dari KPU secara keseluruhan, baik Provinsi maupun Pusat.
Hal-hal ini yang sudah disampaikan pak direktur. Menyangkut hal ketiga, apakah tidak membuka ruang gugatan ke depan, kita berharap, apa yang sudah dilakukan oleh KPU sudah dipertimbangkan sebaik-baiknya sehingga pelaksanaan di tanggal 17 dan selanjutnya itu tidak membuka ruang gugatan yang akan mengakibatkan hal ini terganggu.
Proses selanjutnya akan ditindaklanjuti sebagaimana petunjuk pelaksanaan yang sudah ada misalnya pembahasan lebih lanjut detail kegiatan secara teknis yang akan disiapkan oleh TAPD, dan kami dari Pemkot akan membawa ke Pimpinan DPRD sehingga tidak sepihak dari Pemkot sendiri. Pembahasan detailnya sebenarnya sudah jalan.
Sepulangnya dari sini Pemkot bersama KPU, Panwaslu, dan DPRD akan membahas lebih teknis. Karena ini Rabu, esok Kamis, Jumat, dan Senin libur. Mudah-mudahan dapat diproses secepatnya sebagaimana jadwal dari KPU.
Dari penjelasan-penjelasan tadi, payung-payung hukum dari Pemilukada sudah jelas, karena semuanya sudah dipayungi aturan. Soal anggaran 2.3M, tinggal masalah teknis.Itu kan peruntukannya adalah persediaan dari KPU jika ada gugatan.
Jika ada perubahan nomenklatur program dan kegiatan, itu nanti dibahas teknis oleh KPU dan TAPD.tuturnya usai menghadiri Rapat Konsultasi, Penjabat Walikota Manado, Ir. Royke O. Roring, M.Si, memberikan keterangan kepada pers.