

SEPUTAR SULUT. Manado – Aroma tak sedap kemungkinan karena persaingan dalam tahapan Pilkada 2015 berimbas juga ke Walikota Manado saat ini Dr. Ir. GSV Lumentut, SH, M.Si, DEA, yang saat ini mencalonkan diri kembali. Sesudah menulis tentang KPU Manado, sehingga saat ini sedang dilapor ke Polda Sulut, maka kembali akun Lusi Manado menulis lewat Kompasiana tentang gelar doktor dari GSV Lumentut. Akan tetapi hal tersebut langsung dapat bantahan dari Plt. Kabag Humas Pemkot Manado Frangky Mocodompis, S. Sos, lengkap dengan data-data seperti Ijasah dan SK pengakuan dari dikti, serta penyetaraan dalam portal dikti (http://ijazahln.dikti.go.id/dalam_proses.php) dan portal Perancis (http://www.theses.fr/2008AIX30038) . ” Sebagaimana kita ketahui, ijazah pendidikan tinggi luar negeri wajib menjalani proses penyetaraan oleh pihak yang berkepentingan, dalam hal ini melalui Direktur Akademik Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada Kementrian Pendidikan Nasional tahun 2010, di mana khusus untuk Pak Walikota G.S. Vicky Lumentut, ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Dikti Kemendiknas RI Nomor 2143/Dikti/Kep/IJLN/2010 tentang Penetapan Hasil Penilaian Ijazah Pendidikan Tinggi Lulusan Luar Negeri tertanggal 28 Oktober 2010,’ ungkap mantan Ketua senat Mahasiswa Unsrat ini. ” Menurut Mocodompis pemilik akun mungkin menelusuri website dengan menuliskan nama Vicky Lumentut sehingga pencarian data penyetaraan ijazah luar negeri pada website kementrian tidak keluar, dan itu lumrah dalam sistem digital.”Salah ketik nama di portal Dikti, berarti tidak akan ditemukan nama yang dicari, ” tambah aktivis GAMKI ini.
