Minsel,seputarsulut.com-Peristiwa tragis yang mengegerkan warga terjadi kasus penganiayaan terhadap seorang istri dengan mengunakan alat senjata tajam tepatnya di Desa Temboan, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan Jumat (03/05/2024).
Pelaku penganiayaan dilakukan oleh seorang suami sendiri, mengakibatkan dua orang mengalami korban, termasuk sang istri harus merenggut nyawa hingga meninggal dunia, juga ayah mertuanya mengalami luka berat akibat tebasan senjata tajam.
Pelaku lelaki berinisial RL alias Refrain (26 tahun), warga Desa Temboan, Kecamatan Maesaan, sedangkan Rohinda Tompunu (24 tahun) yang adalah istri tersangka serta lelaki Jerry Tompunu (48 tahun) ayah mertua.
Informasi yang di peroleh, aksi brutal yang dilakukan oleh tersangka RL (Refrain) menggunakan alat sajam jenis parang.
“Korban perempuan Rohinda Tompunu mengalami luka potong dibagian kepala dan jari, sempat di larikan ke IGD RS Cantia Tompasobaru, akhirnya meninggal dunia, Sedangkan korban lelaki Jerry Tompunu mengalami luka tebasan parang di bagian lengan tangan kiri, dada dan kepala dan sedang menjalani perawatan intensif di RS Cantia Tompasobaru,” jelas Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH.
Reaksi cepat langsung di respon pihak kepolisian atas peristiwa penganiaya segera mengamankan tersangka bersama Barang bukti (Babuk).
“Tersangka RL alias (Refrain) dan babuk sajam saat ini telah kami amankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.
Untuk motif kasus ini disinyalir ada latar belakang masalah intern keluarga,” tambah Kapolres.
Untuk menghormati proses hukum yang di lakukan tersangka, Maka dihimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan kasus ini pada pihak kepolisian.
“Kami selaku aparat Kepolisian menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap tenang, tidak terpancing isu-isu atau hoax, lagi pula tersangka dan babuk sudah kami amankan. Percayakan penanganan kasus ini pada pihak kepolisian,” imbau Kapolres Minsel.
(Herman M)