Manado.- Dalam rangka menciptakan kondisi aman dan nyaman serta menjawab isu keamanan Nasional, Filipina yang berbatasan langsung dengan indonesia yaitu Nusa Utara maka Kelurahan Tingkulu melakukan Sidak rumah kost serta KTP terhadap pendatang.” Saptu (10/6/17).
Sidak yang dipimpin langsung oleh Lurah Tingkulu Selvie Tea didampingi perangakat kelurahan serta aparat keamanan Babinsa, Babinkamtibmas menyisir beberapa tempat kost dan penginapan di wilayah Kelurahan Tingkulu.
Dalam Sidak yang dilakukan rutin tersebut mendapati warga berasal dari Makasar hanya mengunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukan Aslinya ( Foto Copy KTP ), “tegas” lurah Selvie langsung memberikan sangsi terhadap warga tersebut, dan harus segara melengkapi surat – surat pendukungnya hingga saat dilakukan sidak kali berikutnya.
“Lengkapi dulu surat – surat pendukungnya (KTP Asli atau surat jalan), baru torang keluarkan surat keterangan domisisli sementara”, ujar Ibu Lurah yang cekatan ini.
“Warga Pendatang harus membawa identitas Pribadi yaitu KTP (Kartu Tanda Penduduk) serta surat jalan dari daerah warga berasal” agar setiap warga pendatang harus tertib administrasi kependudukan dimana setiap warga pendatang wajib melapor ke pemerintah setempat.ujar Selvie
Lanjut Lurah Selvie, hal tersebut pula untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, dan berharap kiranya masyarakat turut berperan serta dalam menjaga kondisi keamanan di tiap-tiap daerah dan kelurahan, “laporkan jika ada yang mencurigakan”.ujarnya.