DPR tengah mempersiapkan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang melarang semua produksi, peredaran, penjualan, dan konsumsi segala jenis minuman beralkohol. Larangan ini berlaku untuk semua minuman keras baik yang tradisional maupun produksi pabrik.
Minuman khas tradisonal Minahasa yakni Cap Tikus nantinya akan dilarang beredar dan diproduksi. Bukan hanya itu saja, sanksinya adalah pidana dan denda. Dengan demikian, petani cap tikus bakal kehilangan pekerjaan dan para tengkulak tidak lagi menampung Cap Tikus. Hal ini akan menyebabkan kerugian besar karena tingginya perputaran uang dengan adanya Cap Tikus yang sudah dikenal luas di Indonesia.
Fraksi PPP dan PKS DPR mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) baru berjudul RUU Larangan Minuman Beralkohol yang berisi soal pelarangan total terhadap produksi, perdagangan, sampai konsumsi minuman beralkohol. Bagaimana detail RUU tersebut?
Draf RUU itu masih dimatangkan di Badan Legislatif DPR. RUU Larangan Minuman Beralkohol ini terdiri dari 7 bab isi, 1 bab penutup, dan 22 pasal. Jika RUU ini gol jadi UU, produksi dan penjualan segala jenis minuman beralkohol akan diatur sangat ketat.
Sudah ada gambaran yang cukup detail dari RUU itu. Adapun isi draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang dikutip dari detikcom adalah:
Bab I, Pasal 1 berisi uraian detail tentang pengertian minuman beralkohol, yakni minuman yang mengandung etanol (C2 H5 OH) hasil pertanian. Etanol hasil pertanian mengandung karbohidrat yang diperoleh dengan cara fermentasi dan destilasi, atau fermentasi tanpa destilasi dengan cara memberikan perlakuan terlebih dulu atau sebaliknya.
Pasal 2 berisi larangan minuman beralkohol berasaskan perlindungan, kepastian hukum, keberlanjutan, dan keterpaduan. Pasal 3 berisikan tujuan larangan minuman beralkohol dengan tujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, serta menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.
Bab II yang mencakup Pasal 4 berisi klasifikasi jenis minuman beralkohol yang dilarang. Mulai dari golongan A yang merupakan minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% hingga 5%, golongan B dengan kadar melebihi 5% hingga 20%, golongan C dengan kadar melebihi dari 20% hingga 55%, minuman beralkohol tradisional dengan berbagai jenis nama, serta minuman beralkohol racikan.
Bab III Pasal 5 berisi setiap orang dilarang memproduksi minuman beralkohol (minol) golongan A, B, C, minuman beralkohol tradisional, serta minuman beralkohol campuran dan racikan. Pasal 6 berisi setiap orang dilarang memasukan, menyimpan, mengedarkan dan/atau menjual minol seluruh jenis dan Pasal 7 setiap orang dilarang mengonsumsi seluruh jenis minol. Di pasal 8 ayat 1 diatur pengecualian untuk kepentingan terbatas dan ayat 2 dijelaskan ketentuan tersebut nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP Bab IV mencakup Pasal 9 ayat (1), yang isinya pemerintah pusat dan daerah berwenang melaksanakan pengawasan minuman beralkohol mulai dari produksi, memasukan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi. Sedangkan di ayat 2 diatur pengawasan minol dilaksanakan tim terpadu yang dibentuk pemerintah pusat dan daerah.
Pasal 10 ditegaskan siapa saja yang dimaksud tim terpadu itu, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan perwakilan tokoh agama/masyarakat.
Pasal 11 hanya berisi penegasan tim terpadu yang dibentuk pemerintah daerah. Kemudian Pasal 13 berisi penjelasan tim terpadu melaksanakan pengawasan secara berkala. Sementara di Pasal 14 berisi masalah pendanaan pengawasan yaitu tingkat nasional bersumber dari APBN sedangkan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota APBD.
Di Pasal 15 dijelaskan bila dalam pengawasan menunjukkan adanya bukti awal telah terjadi tindak pidana, penyidikan segera dilakukan oleh penyidik yang berwenang dengan ketentuan UU.
Bab V, mencakup pasal 16 terdiri dari 3 ayat berisi pengawasan dan peran serta masyarakat.
Bab VI mengatur ketentuan pidana. Di pasal 17 diatur ancaman pidana yang diusulkan dalam draft awal bagi produsen dan distributor termasuk penjual diancam minimal 2 tahun maksimal 10 tahun penjara. Denda yang diajukan adalah Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Sementara ancaman pidana yang diusulkan bagi konsumen adalah 3 bulan penjara dan maksimal 2 tahun sedangkan dendanya Rp 10 juta hingga maksimal Rp 50 juta yang diatur dalam pasal 18. Di pasal 19 diatur bila peminum mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain dipidana paling sedikit 1 tahun, paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 20 juta dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Bab VII adalah bagian penutup yang terdiri dari 3 pasal, yaitu pasal 20, 21, dan 22.