MITRA – Aparatur Sipil Negara mulai dari Pejabat Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara sampai Hukum Tua, diingatkan agar tidak melakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam melaksanakan tugas pelayanan terhadap masyarakat.
“Ingat. ASN yang kedapatan pungli akan kena sanksi keras,” tegas Sumendap saat menyampaikan sambutan pada acara pelantikan Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli di Bumi Wisata Lamet, Tosuraya Kecamatan Ratahan, Selasa (21/02).
Ditakan Bupati, dirinya tidak akan memberikan bantuan hukum bagi ASN dan Hukum Tua yang melakukan tindakan tersebut (Pungli). Bahkan Sumendap meminta kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan agar memberikan hukuman berat bagi ASN termasuk Hukum Tua yang melakukan pungli.
“Pak Kapolres, pihak Kejaksaan, Saya berharap mereka (ASN dan Hukum Tua) yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena pungli langsung dimasukan ke penjara dan diberikan hukum berat,” Tukasnya. “Jangan ada pungli di Mitra karena, Tunjangan KInerja Daerah (TKD) bagi ASN dan insentif bagi Hukum Tua sudah dinaikan. Jadi jangan coba-coba lakukan pungli. Karena akan Saya sikat,” tegasnya. Adapun Tim Saber Pungli yang dilantik Bupati terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat serta Sejumlah Pejabat Pemkab Mitra lainnya.
Acara tersebut dihadiri juga Kapolres Minsel, Kepala Pengadilan Negeri Tondano, Perwakilan Kejari Amurang, Kepala Ombudsman perwakilan Sulut, sejumah anggota DPRD Mitra, dan Pejabat Pemerintah kabupaten Minahasa Tenggara.